WORLD FINANCIAL FLOW
Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan
yang berupa tempat di mana uang disimpan dan uang dipinjamkan. Dalam proses pinjam
meminjam uang yang secara langsung, seseorang / lembaga keuangan haruslah
saling percaya dan memiliki uang (double
coincidence). Dengan adanya bank, proses pinjam meminjam uang dapat
dilakukan secara tidak langsung karena bank sering di ibaratkan sebagai sebagai financial intermediation atau perantara
keuangan antara masyarakat
yang mempunyai uang lebih / surplus ( i1 )
yang menginvestasikan uangnya dalam bentuk simpanan di
bank dan menyalurkan uang
tersebut kepada masyarakat yang kekurangan uang / lebih butuh( i2 ) dalam bentuk kredit untuk meningkatkan tarif hidup masyarakat yang
kekurangan uang tersebut.
PT. A yang memiliki kelebihan uang/surplus
sehingga perusahaan tersebut menginvestasikan uangnya ke Bank M , maka PT. A akan memeroleh tingkat bunga yang
menguntungkan yaitu i1. Kemudian uang tersebut akan dipinjamkan
kepada PT. B dan PT. B harus membayar suku bunga yaitu i2 ke Bank M.
Selisih antara i2 dengan i1 adalah keuntungan yang
diperoleh Bank M . Dengan kata lain bila i2 > i1 menunjukan keuntungan yang akan
diperoleh Bank M, jika i2 < i1 menunjukan kerugian
akan diperoleh PT. A dan kerugian tersebut harus ditanggung oleh Bank M.
PT.
A dan PT. B dapat secara langsung tanpa perantara Bank M jika seandainya PT. B
terlibat langsung dalam pasar modal dengan menjual saham yang nantinya saham
tersebut dibeli oleh PT. A. Dengan begitu PT. A dapat memiliki saham (surat
kepemilikan perusahaan) yang akan memperoleh dividen ( pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki ) yaitu (i3)
pada akhir periode, dan capital gain
(keuntungan yang dihitung dari selisih antara harga saham saat dijual kembali
dengan harga saham saat dibeli pada pertama kalinya) yaitu (i3), jika tidak dijual maka PT. A memiliki
loss gain (kerugian yang dihitung selisih
antara harga saham saat dibeli pada pertama kalinya dengan harga saham saat
dijual kembali dengan). jika PT. B tidak ingin perusahannya dimiliki oleh
perusahan lainnya terutama PT. A, maka PT. B dapat menjual obligasi (surat
hutang) yang mengharuskan untuk membayar
diskonto yaitu bunga yang dibayar dimuka (i3), sehingga PT.
A dapat membeli obligasi yang dijual oleh PT. B dengan membayar diskonto pada
PT. B.
Contoh
Obligasi :
Jika
seseorang mempunyai obligasi sekarang sebesar Rp. 9.000.000 , 3 bulan yang akan
datang lagi dijanjikan dapat Rp. 10.000.000 , diskonto 10%
10%
X Rp. 9000.000 = Rp. 900.000
Rp.
9.000.000 + Rp. 900.000 = Rp. 9.900.00 dibulatkan Rp 10.000.000
Motif
masyarakat dalam memegang uang dalam kehidupan sehari-hari ada tiga yaitu
transaksi (transaction), berjaga-jaga (Precautionary), dan keuntungan (Spekulasi).
Motif uang dalam kehidupan sehari-hari tersebut adalah M1 dan M2,
sedangkan Uang yang terlibat langsung dalam pasar modal adalah M3.
Sehingga dapat dikatakan jumlah uang
yang beredar terdiri atas M1, M2, dan M3.
Contoh PT. B meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000 kepada
PT. A kemudian tanpa diduga-duga PT. B meninggal,
maka Bank M yang akan bertanggung jawab dan menanggung atas pinjaman Rp.
100.000.000 tadi sering disebut resiko pembayaran (risk transfer). Untuk mengurangi resiko pembayaran (risk transfer) yang ditanggung Bank M tersebut,
Bank Z mengasuransikan pinjaman tadi ke asuransi XYZ dengan membayar Rp.
1.000.000 sehingga uang Rp. 100.000.000 yang seharusnya dibayar oleh Bank M,
akan dibantu oleh asuransi XYZ. Namun
karena asuransi XYZ pun hanya dapat menanggung Rp. 20.000.000 saja, maka
asuransi XYZ melakukan proses mengasuransikan kembali (reasuransi) ke asuransi
OPQ dengan membayar premi (uang yg harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi
yang ditentukan) Rp. 800.000. Asuransi XYZ
sekarang menanggung Rp. 20.000.000 dan hanya membayar premi Rp. 200.000,
sedangkan asuransi OPQ menanggung Rp. 80.000.000 dan membayar premi Rp. 800.000. Karena asuransi
OPQ hanya dapat menanggung Rp.25.000.000 saja, maka asuransi OPQ mengasuransikan
kembali ke asuransi KLM (rektosesi) yang hanya terdapat di luar negeri dan
menjadi capital fligth (modal yang
diterbangkan / dipindahkan ke luar negeri) dengan membayar premi sebesar Rp. 550.000.
Asuransi OPQ sekarang menanggung Rp. 25.000.000 dan membayar premi Rp. 250.000,
sedangkan asuransi KLM menanggung Rp.55.000.000 dan menbayar premi Rp. 550.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar