Jumat, 15 Maret 2013

REKENING GIRO (CURRENT ACCOUNT)



Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan yang berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah :
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan yang dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai. Untuk memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan menjadi nasabah Giro, kita dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti : 
1.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque)
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila seseorang memiliki rekening Giro. Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
·                 terdapat perkataan “CEK”
·                 harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
·                 nama bank yang harus membayar
·                 penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
·                 tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :         
·                 tersedianya dana
·                 ada materai yang cukup
·                 jika ada coretan harus di tentang oelh pemberi cek
·                 jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
·                 memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
·                 tentang dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh
·                 tidak diblokir pihak berwenang
·                 resi cek sudah kembali
·                 endorsment cek sempurna
·                 rekening belum ditutup
Macam-macam Cek antara lain:
Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek mundur cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
Contoh : tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002

Cek kosong adalah Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.

2.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang. Bilyet Giro (BG) merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu Bilyet Giro sama dengan CEK. Dan biasanya Bilyet Giro berlaku 70 hari mulai dari tanggal penarikan.

3.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Alat lainnya (Kliring).
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya yang disebut Kliring.

Sumber-sumber dana yang berasal dari masyarakat :

·         SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah :
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau Bilyet Giro atau alat lainnya yang dipersamakan. Tabungan adalah Simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank bahkan tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga sebagai rekening penampungan ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri.
Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua antara lain sebagai berikut :
·         Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang.
            Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu.
·       Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung.
Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan.
Dalam hal ini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai. Setoran Awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo Minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta. Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda.
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata-rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara Single Rate yang berarti berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara Bertingkat yang berarti pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

·         SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito antara lain sebagai berikut :
·         Deposito berjangka
Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah tangankan. Deposito adalah Simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000 .
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

·         Sertifikat Deposito 
Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

·         Deposito on call 
Deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.
                                         
Perbedaan Deposito berjangka VS Sertifikat Deposito
                     
  • Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo
  • Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo.
  • Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya.
  • Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut.

Referensi :
http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/04/perbedaaan-pokok-antara-rekening-giro.html

" Perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat "



Sebelum membahas perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terlebih dahulu harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Bank. Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan berupa tempat di mana uang disimpan dan uang dipinjamkan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan karena masyarakat tersebut dapat menunda penggunaan uangnya, serta menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat yang kekurangan uang / lebih butuh dalam bentuk kredit untuk meningkatkan tarif hidup masyarakat yang kekurangan uang tersebut. Bank sering di ibaratkan perantara antara kreditor sebagai Aktiva yang merupakan sumber berupa uangnya dengan debitor sebagai Passiva yang merupakan pengguna dari sumber berupa uang tersebut.

A.  Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dari Bank Umum antara lain sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll.
  • Menyalurkan pinjaman (kredit).
  • Menerbitkan surat pengakuaan utang.
  • Membeli,menjual atau menjamin atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. misalnya:Wesel,Sertifikat Bank Indonesia,Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya ,Obligasi, Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, dll
Fungsi Bank Umum antara lain sebagai berikut:
  •  Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  • Menciptakan uang
  • Mengumpulkan dana dan menyalurkan kepada masyarakat
  • Menawarkan jasa-jasa perbankan
Selain melakukan kegiatan usaha pada paragraf di atas Bank Umum dapat juga :
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank

B.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
  • Menyediakan Pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuaan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka,sertifikat deposito dan pada bank lain.
Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
·         Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas  pembayaran.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 
·         Melakukan penyertaan modal
·         Melakukan usaha perasuransian
·         Melakukan kegiatan lain diluar usaha yang telah digariskan oleh undang-undang
                                              
Perbedaan  antara Bank Umum dengan Bank Prekeditan Rakyat
                   
Kesimpulan dari data di atas, perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Umum dalam perekonomian  yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam cakupan dalam negeri ataupun luar negeri, Dana yang diperoleh dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dalam perekonomian yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran untuk memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Perkreditan Rakyat memiliki larangan tidak diperkenankan untuk dilakukan Bank Perkreditan Rakyat yaitu melakukan kegiatan dalam valtua asing, pernyertaan modal, usaha perasuransian, serta menerima simpanan nasabah yang berupa giro, Melakukan kegiatan lain diluar usaha yang telah digariskan oleh undang-undang.

Sumber :
 http://www.bi.go.id/web/id/

" KLIRING "


Kliring berasal dari bahasa inggris clearing sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivasi yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (UU No.23 Th. 1999 Pasal 16). Dalam dunia akuntansi, Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya,dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman,serta untuk memperluas dan memperlancar lalu-lintas pembayaran giral. 
Kliring muncul akibat adanya adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer dengan Bank Sentral / BI (Bank Indonesia) sebagai penyelenggaranya. Warkat lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, para penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan atau pemantauan, marjin risiko, setting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Sebuah kasus terjadi kliring seseorang mempunyai Giro di Bank, kemudian seseorang itu membelanjakan giro ke pusat perbelanjaan maka oleh pihak pusat perbelanjaan, giro itu diterima dan didepositokan ke rekening di bank berbeda dari bank sebelumnya.Setelah  diverivikasi, bank yang berbeda tersebut akan meminta giro nya untuk dicairkan atas nama Bank sebelumnya.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Karena jika jumlah uang yang digunakan terlalu besar, maka resiko untuk membawanya juga sangat besar. Sehingga dibutuhkan kliring itu sendiri agar dana lebih aman.Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring. Kliring dapat dilakukan jika warkat tersebut bernilai nominal penuh, telah jatuh tempo, dan telah dibubuhi cap kliring.

 Peserta kliring ada 2 macam, yaitu :
·  Peserta langsung (Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara)
·    Peserta tidak langsung (Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar).

Jenis-jenis kliring antara lain sebagai berikut :
                            
·        Kliring Umum
Sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

·        Kliring lokal
Sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.

·        Kliring antar cabang / Interbranch Clearing
Sarana perhitungan warkat antara kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
  
Warkat / Nota kliring
adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti :

· bilyet  giro, 
· surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  (S B I )
· cek       
· wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk
· bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank 
· nota  kredit
  
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
          Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek                         
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:

·        Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A,sedangkan cek diterbitkan Bank B

·        Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.

·        Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).

·        Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.

·        Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Referensi :  
                
                     

                    

" BANK dan LEMBAGA KEUANGAN "


        Lembaga keuangan merupakan lembaga usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara yang kegiatan utamanya berkaitan dengan bidang keuangan yaitu menghimpunkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana sebagai pinjaman kredit ke masyarakat yang membutuhkan,dengan motif mendapat keuntungan. Asset terbesar adalah asset financial. Fungsi  lembaga keuangan adalah sebagai perantara bagi pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pengguna modal) seperti sektor industri untuk modal investasi dengan pihak-pihak yang memiliki uang lebih (pemilik dana) seperti sektor rumah tangga yang menyimpan dalam bentuk tabungan.     

     Jika uang diibaratkan sebagai darah yang dibutuhkan untuk kehidupan ekonomi,maka lembaga keuangan adalah jantungnya karena melalui lembaga keuanganlah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke-sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan. Tanpa adanya lembaga keuangan, tidak mungkin mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efesien,karena pasar uang dan pasar modal tidak dapat bekerja secara efesien jadi dapat dikatakan bahwa suatu lembaga keuangan memiliki fungsi yang penting untuk meningkatkan efesiensi pasar uang dan pasar modal sehinggga dapat terjadinya pertemuan antara penawaran dan permintaan.
     Yang dialirkan dalam pasar uang modal adalah hak penggunaan/ peminjaman uang. Penawaran uang-modal berasal dari individu/institusi yang dapat menunda penggunaan uang. Misalkan: Ani yang mendapat gaji sebesar Rp5 juta per-bulan,menggunakan untuk kebutuhan hidupnya sampai mendapat gaji bulan depannya hanya Rp3 juta,sisanya Ani alihkan ke pihak lain untuk sementara waktu dalam bentuk tabungan berjangka/saham.Untuk mengalihkan penggunaan uang,Ani dapat memperoleh pendapatan bunga/deviden untuk saham. Uang  yang  disimpan akan dialirkan oleh lembaga keuangan ke pihak-pihak yang membutuhkan (permintaan) seperti perusahaan,pemerintah dan individu yang digunakan untuk investasi, produksi/konsumsi.Karena itu lembaga keuangan disebut sebagai jembatan antara penawaran dan permintaan. Motivasi usaha untuk memperoleh keuntungan.Besarnya keuntungan yang diperoleh yaitu selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun dana dari pemilik dengan pendapatan yang diperoleh dari pengguna dana.

Lembaga keuangan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank

Bank

     Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan berupa tempat di mana uang disimpan dan uang dipinjamkan.Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan karena masyarakat tersebut dapat menunda penggunaan uangnya, serta menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat yang kekurangan uang / lebih butuh dalam bentuk kredit untuk meningkatkan tarif hidup masyarakat yang kekurangan uang tersebut. Bank sering di ibaratkan perantara antara debitor sebagai Aktiva yang merupakan sumber berupa uangnya dengan kreditor sebagai Passiva yang merupakan pengguna dari sumber berupa uang tersebut.

Fungsi Utama Bank pada umumnya sebagai berikut :

  •  Melakukan Kegiatan Funding yaitu Pengumpulan dana dari masyarakat yang memiliki uang lebih
  • Pembiayaan (mengeluarkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan karena kekurangan uang)
  • Penanggungan risiko dana masyarakat dari berbagai hal yang mungkin terjadi seperti inflasi,deflasi,hilang atau rusak.
  • Menjaga kepercayaan masyarakat

Fungsi Tambahan Bank yaitu sebagai berikut:
  •   Memberi fasilitas pengiriman uang
  •  Penggunaan Cek (pencairan cek)
  •  Memberikan garansi bank  
Selain mempunyai berberapa fungsi, bank juga memiliki tujuan antara lain sebagai berikut :
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah seperti uang tunai,kartu kredit,tabungan,dan simpanan-simpanan lainnya.
  • Meningkatkan dana untuk kepentingan investasi dan pemanfaatan yang produktif dengan cara mengumpulkan tabungan/simpanan dana dari masyarakat yang memiliki uang lebih dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Sumber-sumber Dana Bank :
Dana dari Modal Sendiri
-      Modal yang disetor
-      Cadangan-cadangan
-      Laba yang ditahan

Dana Pinjaman dari Pihak Luar
-      Pinjaman dari Bank-bank Lain
-      Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
-      Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
-      Pinjaman dari Bank Sentral (BI)

Dana Dari Masyarakat                   
-      Giro (Demand Deposits)
-      Tabungan (Saving)
-      Deposito (Time Deposits)
                                 
  • Simpanan & Giro (Demand Deposit)
adalah simpanan yang penarikannya dapat menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
  • Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
Seperti halnya simpanan giro, simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda dengan sesuai dengan sasarannya.
  • Simpanan Deposito (Time Deposit)
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan dengan pihak peminjam.

Klasifikasi Jenis-jenis Bank
a.   Berdasarkan Fungsinya

1. Bank Sentral (Bank Indonesia)

Pengertian
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral / Bank Indonesia adalah lembaga negara mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran/sistem devisa, mengatur dan mengawasi bank serta menjalankan fungsi sebagai Leader of last resort. Di Indonesia hanya ada satu bank sentral yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004,Dalam menetapkan dan melaksakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kesetabilan nilai rupiah,Bank Indonesia berwenang menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi dengan cara sebagai berikut :
-      Operasi pasar terbuka
-      Penetapan Tingkat Diskonto
-      Penetapan Cadangan Wajib Minimum
-      Pengaturan Kredit atau Pembiayaan

Dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,Bank Indonesia berwenang :
  • Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.

     Dalam melaksakan mengatur dan mengawasi bank,Bank Indonesia menetapkan peraturan,memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan saksi terhadap bank sesuai ketentuan perundang-undangan.

2Bank Umum

 Pengertiaan
Bank Umum adalah lembaga negara yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional (prinsip syariah) dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas
  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,deposito      berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll
  • Menyalurkan pinjaman (kredit)
  • Menerbitkan surat pengakuaan utang
  • Menjamin atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. misalnya:Wesel,SBI,Obligasi,dll

 Fungsi Bank Umum :
  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  •  Menciptakan uang giral
  • Mengumpulkan dana dan menyalurkan kepada masyarakat
  • Menawarkan jasa-jasa perbankan

3.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Pengertian
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tugas
  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
  • Menyediakan Pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuaan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka,sertifikat deposito dan pada bank lain.
  Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
  •  Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  • Melakukan penyertaan modal
  • Melakukan usaha perasuransian
  • Melakukan kegiatan lain diluar usaha yang telah digariskan oleh undang-undang.
                          
4.  Bank Syariah

Pengertiaan
Bank Syariah adalah bank yang melakasakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang kegiatan nya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Prinsip bank syariah adalah mengutamakan kebersamaan dalam menjalankan usaha untuk antara pihak bank sebagai pemodal dengan pihak yang menjamin dana atau pelaku usaha operasional.

Tujuan
  •  Memenuhi kebutuhan masyarakat yang menggunakan prinsip syariah.
  • Meningkatkan mobilisasi dana masyarakat yang belum terserap dalam sistem perbankan yang ada.
  • Meningkatkan ketahanan sisitem perbankan yang ada.
  • Menyediakan  sarana bagi investor internasional untuk melaksakan pembiayaan dan trasaksi keuangan dengan menggunakan prinsip syariah.
     Dalam kegiatan operasional nya bank syariah tidak lepas dari visi dan misi.Misi nya adalah mewujudkan iklim yang kondusif untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah terhadap prinsip-prinsip syariah.Sedangkan Visi adalah menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan berbasis ekuitas dalam kerangka umat.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian :
     Lembaga keuangan bukan bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari sewa guna usaha (leasing), factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
  • Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
  • Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam   usaha patungan
  • Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
- Memperlancar distribusi barang
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :

1.    Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian. Produk dari perusahaan asuransi ialah jasa perlindungan keuangan untuk menghadapi kemungkinan yang kurang menguntungkan seperti kecelakaan, sakit, kebakaran, kerusuhan, atau kematian.
Contoh asuransi ialah sebagai berikut :
  1. Asuransi jiwa adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami risiko kematian dalam hidupnya, perusahaan asuransi akan memberikan santunan sejumlah uang tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut. Tujuannya agar pihak yang ditinggalkan tidak mengalami kesulitan dalam membayar biaya hidupnya.
  2. Asuransi kesehatan adalah sebuah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya apabila si nasabah mengalami risiko yang berhubungan dengan kesehatannya, seperti sakit sehingga harus dirawat inap, diobati atau dioperasi, perusahaan asuransi akan memberikan penggantian sejumlah uang kepada si nasabah tersebut. Dengan mengambil asuransi kesehatan, di harapkan seseorang dapat mengatasi persoalan mahalnya biaya-biaya kesehatan saat ini.

Keuntungan Asuransi
Bagi Pemilik Asuransi : 
  • keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
  • keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
  • keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

Bagi Nasabah : 
  • memberi rasa aman
  •  merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi.
  • terhindar dari resiko kerugian.
  • memperoleh penghasilan di masa datang.
  • memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan.


2. Perusahaan Dana Pensiun
Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Perusahaan Dana Pensiun menawarkan jasa persiapan dana pensiun. Pensiun biasanya diberikan untuk pegawai negeri, sedangkan perusahaan swasta tidak memberikan pensiun bagi karyawannya. Mengikuti Perusahaan Dana Pensiun merupakan salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan ketika seseorang tidak lagi bekerja. Uang tersebut akan dikelola dan diinvestasikan oleh Perusahaan Dana Pensiun. Apabila masa pensiun tiba, anggota Perusahaan Dana Pensiun akan menerima pembayaran pensiun secara berkala dari perusahaan Dana Pensiun.
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
  • Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
  • Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

Manfaat bagi perusahaan :
  • Loyalitas
  • Kewajiban moral
  • Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
  • Rasa aman
  • Kompensasi yang lebih baik


3. Koperasi Simpan Pinjam
Bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
Modal Koperasi 
  • Simpanan Pokok   : dibayar sekali pada awal menjadi anggota.
  • Simpanan Wajib   : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota.
  • Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Landasan Koperasi :                                                       
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :
  • Tidak memakai jaminan
  •  Angoota terhindar dari rentenir
  • Akhir tahun memperoleh SHU


4. Bursa Efek / Pasar Modal 
adalah tempat jual beli surat-surat berharga seperti :
  1. Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
  2. Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya    bukan merupakan pemilik perusahaan

Keuntungan pasar modal :
  • Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  • Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  • Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :
  • Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang  akan terlibat  di dalamnya.
  • Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  • Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :        
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :                  
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja


5. Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
  • Peningkatan penjualan.
  • Kelancaran modal kerja.
  • Memudahkan penagihan hutang.
  • Efisiensi usaha.

Manfaat bagi faktor :
  • Fee dari klien.

Manfaat bagi customer :
  • Kesempatan untuk membeli secara kredit.
  • Pelayanan penjualan yang lebh baik.


6. Perusahaan Modal Ventura
Modal ventura adalah suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Perusahan yang menerima penyertaan modal dinamakan Investee Company dan yang melakukan penyertaan modal dinamakan perusahaan Ventura. Bentuk pembiayaannya tidak semata penyertaan tapi juga obligasi dan pinjaman yang bersifat khusus dengan syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Keunggulan Modal Ventura :
  • Sumber dana bagi perusahaan baru.
  • Adanya penyertaan manajemen.
  • Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
  • Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
  • MV menaikkan pamor PPU.
  • PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura.
  • Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.

Kelemahan modal ventura :
  • Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  • Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  • Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :                              
  • Keberhasilan Usaha Meningkat
  •  Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
  • Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
  • Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
  • Likuiditas Menigkat


7. Pegadaian
Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak. 
Tujuan Pegadaian :
  • Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
  • Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi.


8. Perusahaan Sewa Guna / Leasing 
Pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
Menurut  keputusan Mentri keuangan, No. 1169/KMK.01/1991 tertanggal 21November 1991 tentang    kegiatan leasing atau sewa guna usaha, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal baik secara leasing dengan hak opsi maupun leasing tanpa hak opsi untuk  digunakan oleh lessee (pihak yang memperoleh pembiayaan barang modal dari lessor pemberi jasa   pembiayaan) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran  berkala.

Manfaat Leasing :
  • Menghemat modal
  • Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  • Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  • Biaya lebih murah


Referensi :

Rahardja Prathama , Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi) , Edisi ketiga , Mandala Manurung. - Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia , 2008. 
http://wahyu410.wordpress.com/2012/03/20/lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/