Kamis, 04 Juli 2013

BANK & LEMBAGA KEUANGAN 2


NERACA BANK & KLIRING

Bank sering di ibaratkan sebagai perantara keuangan (financial intermediation) antara debitor sebagai Aktiva yang merupakan sumber danannya  (source of fund) yang berasal dari masyarakat yang mempunyai uang lebih / surplus dengan kreditor sebagai Passiva yang merupakan pengguna dari sumber dana yang dananya kurang.
Di Bank diperlukan neraca sebagai laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan sebuah perusahaan / instansi lain. Pada neraca terdiri dari dua sisi yaitu sisi Aktiva yang berupa harta/ asset terletak di sebelah kiri dan sisi Passiva yang berupa kewajiban (liabilities) dan modal (capital) yang diletakan di sebelah kanan.

Neraca pada Bank




Dalam neraca bank, sisi aktiva menggambarkan pengalokasian dana bank yang menunjukan kekayaan bank yang berasal dari hasil penggunaan dana pada bank (use of funds) dalam berbagai bentuk seperti :
·         cash reserved berupa Kas dan Simpanan Bank Indonesia(BI) / Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI).
·         Loan (kredit) yaitu pinjaman yang diberikan (PYD) yang bersumber dari simpanan masyarakat (deposit) dan pada akun inilah memiliki proporsi paling besar di sisi aktiva bank.
·         Sekuritas berupa obligasi dan saham, dan surat berharga lainnya.
·         other asset berupa perlengkapan kantor, peralatan kantor, gedung dan kendaraan
Sedangkan pada neraca bank, sisi pasiva yang menggambarkan kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai sumber dana (Source of Funds). Sumber dana bank (Source of Funds) tersebut berasal dari masyarakat yang memiliki dan lebih atau surplus yang kemudian dana bank tersebut disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan dana atau minus.
Pada Kewajiban/Liabilities disisi pasiva terdapat  sumber-sumber dana (Source of Funds) dari berberapa pihak, yaitu :
·         Deposit sebagai dana pihak ketiga/dana pihak ke tiga/dana simpanan masyarakat dan inilah akun terbesar dalam sisi pasiva bank. Tiga macam-macam deposit, yaitu saving deposit (tabungan), demand deposit (giro), dan time deposit (deposito) yang dihasilkan dari masyarakat yang dana nya lebih atau surplus. Perbedaan antara Saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito) adalah pada saving deposit (tabungan) tabungan dapat diambil kapan saja dan dimana saja melalui ATM dan teller, sedangkan time deposit (deposito) memiliki jangka waktu tertentu untuk dapat diambil. Demand deposit (giro) terdiri atas cek giro dan bilyet giro.
·         Sumber dana pihak ke dua berupa Sekuritas. Sekuritas ini terdiri dari Obligasi, Pinjaman BI (Kredit likuiditas Bank Indonesia / LKBI), dan Pinjaman Holding.
·         Modal (capital) sebagai dana pihak pertama yang terdiri dari setoran modal, hasil operasi (Laba operasi –retained earning), dan dividen. Hasil operasi (Laba operasi–retained earning), dan dividen merupakan komponen-komponen dari Laba Operasional.
Dalam menghimpun dana, bank memerlukan biaya-biaya dana (cost of fund) seperti deposit dengan diberikan simbolnya i1, sekuritas dengan simbolnya i2 , dan modal dengan diberi simbol i3, Kegiatan menyalurkannya dananya diberikan simbol i4  dan memperoleh dana diberikan simbol i5. Dapat disimbulkan bahwa iharus lebih besar dari pada i1, i2, maupun  i3.
 Terdapat tiga regulasi bank yang ada di sisi aktiva yaitu:
·         Legal Reserved Requirenment (LRR)
Pada Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) ini memiliki aturan Legal Reserved Requirenment (LRR) tujuannya likuidasi dan kliring, dimana bank yang diharuskan untuk menyimpan dananya di Bank Indonesia (BI) berupa Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) minimal 8% dari jumlah deposit yang dimilikinya. Jika jumlah Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) kurang dari 8%, maka bank tidak likuid. Persentase minimal yang sebesar 8% ini disebut dengan reserve requirement. Sedangkan  jumlah Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) lebih minimal 8% ini, maka sisa kelebihan persentasenya disebut excess reserve.

·         Loan to Deposit Ratio (LDR).
Regulasi menunjukan antara jumlah loan dengan jumlah deposit serta modal /capital milik bank adalah sebesar maksimal 110% (L/D+C) x 100% = maks. 110%).  

Tujuan dari aturan Loan to Deposit Ratio (LDR):
1.      Prudent Bank: bank mengikutsertakan modalnya dalam loan yang diberikan.  Prudent bank dapat menunjukan Kolektibilitas kreditnya mengenai macet atau tidaknya dalam pembayar pinjaman beserta bunga.
2.      Likuiditas
3.      Multiplier atau Penggandaan Uang: Bank yang diwajibkan memiliki dana yang besar dalam penyalurkan dana secara kredit kepada masyarakat yang kekurangan uang.

·         CAR (Capital Adequacy Ratio)
Regulasi ini menunjukan jumlah ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) bank harus sebesar minimal 20% yang berarti bank harus memiliki modal yang cukup untuk menanggung pinjaman beserta risikonya. Rumus CAR = Modal / ATMR.

KLIRING

Kliring adalah suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan  maksud agar penyelesaiannya  dapat terselenggara dengan mudah dan  aman, serta untuk memperluas dan memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.




Bank Siti, Bank Joko, Bank Tonny , dan Bank Tuti yang mempunyai tujuan yang sama untuk menyimpan dananya di Bank Indonesia (BI) melalui Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) minimal 8% dari jumlah deposit yang dimiliki. Terjadi pemindahbukuan dari Bank yang berbeda, maka rekening Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) bank tersebut akan dijumlahkan dan dikurangkan sesuai dengan dana yang dipindahkan, proses tersebut sering disebut Proses Kliring. Kliring muncul akibat adanya adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan warkat. Warkat adalah surat berharga yang dikirim atau diterima oleh bank seperti nota debit keluar, nota debit masuk,  nota kredit masuk, nota kredit keluar, bilyet  giro, Cek, wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank,  penolakan kliring maupun sertifikat deposito. 

Jenis –jenis warkat  yang dapat dikliring kan yaitu:
(1)    Nota Debet Keluar: warkat bank lain yang disetorkan nasabah sendiri dengan tujuan dan keuntungan untuk nasabah tersebut.
(2)    Nota Debet Masuk: warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui Bank Indonesia(BI) atas warkat yang ditarik oleh nasabah sendiri
(3)    Nota Kredit Keluar: warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain.
(4)    Nota Kredit Masuk: warkat yang diterima oleh suatu Bank dan keuntungan hak atas nasabah bank tersebut.
Neraca Kliring
Surat
Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI)
Saldo di Bank Indonesi (BI)
Nota Debit Masuk
+
Nota Debit Keluar
-
Nota Kredit Masuk
-
Nota Kredit Keluar
+
Penolakan Kliring
+/-
Saldo
+/-

Jika dari hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar daripada penjumlahan kewajiban  pembayaran tagihan maka bank tersebut menang kliring. Sebaliknya Jika bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan berusaha mencari pinjman lain atau call money.
Contoh Kliring Lokal /Satu Daerah



Proses kliring lokal/Satu daerah Jakarta. Joko yang merupakan nasabah dari Bank Siti, sedangkan Atun nasabah dari karman. Joko yang ingin memberikan hadiah pada Atun dengan menggunakan cek sebesar 50 juta, Atun ingin mencairkan uang tersebut di bank karman tempat ia menyimpan tabungannya agar langsung dimasukkan ke saldo tabungannya, maka Bank Karman kemudian menagih uang 50 juta nya pada Bank Siti melalui Bank Indonesia (BI). Kemudian dengan segera Bank Karman mengirimkan nota debit pada Bank Indonesia (BI) lalu Bank Indonesia (BI) mengirimkan nota debit pada Bank Siti, maka Bank Indonesia (BI) mencatatnya dengan Rekening Koran Siti (-) berada di Debit, Kreditnya Rekening Koran Karman (+). Bank Karman mengakuinya Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) berada di Debit, Kreditnya Tabungan Atun. Sedangkan Bank Siti mengakuinya Giro Joko di Debit, Keditnya Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI).
            Kedua kalinya Joko yang ingin mengirimkan uang sejumlah 20 Juta ke melalui rekening tabungannya yang disimpan di Bank SITI ke rekening tabungan Atun maka Bank SITI akan mengirimkan nota kredit ke Bank KARMAN melewati Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia (BI) yang mencatat Rekening Koran Siti (-) di Debit, Kreditnya Rekening Koran Karman (+). Bank Siti mencatat Tabungan Joko di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI). Sedangkan Bank Karman mencatat Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) di Debit, Kreditnya Tabungan Atun. 
Pada saat Joko membayar dengan cek tidak dapat dilakukan karena saldo yang disimpan di Bank Siti tidak cukup, atau karena tanda tangan tidak cocok, cek rusak, maka bank dapat melakukan penolakan kliring. Misalkan saldo giro Joko hanya 5 Juta, namun cek tadi berisi 50 Juta. Maka Bank Siti dapat mengirim penolakan kliring ke Bank Indonesia kemudian disampaikan lagi penolakan kliring tersebut ke Bank Karman sehingga Rekening Koran pada masing-masing Bank harus dikembalikan.
Deposito bank 100 Juta, bank diwajibkan menyimpan Kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) minimal 8 Juta hasil 8% dari 100 juta sesuai dengan regulasi dari Loan to Deposit Ratio (LRR), bank yang menyimpan Kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI)  10 Juta masih ada lebih 2 Juta (excess reserved ). Jika kliring yang terjadi 4 Juta, maka dari 10 Juta tidak bisa dipakai 8 Juta maksudnya bank masih memiliki kekurangan 2 Juta untuk membayar kliring. Kekurangan 2 Juta tidak dapat ditambahkan oleh bank manapun karena terdapat jangka waktu 10 hari kerja / 2 minggu untuk mengubah jumlah pada Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI), dan kerurangan tersebut sering disebut kekalahan kliring yang dapat ditutupi dengan call money. 2 Juta didapat ditutupi call money dengan suku bunga over night (jika bunga tabungan pertahun (PA) 10%, maka bunga call money 10% per malam (ON) Akibatnya bunga yang dibayarkan untuk call money sangat besar sehinnga mengharuskan bank mengalokasikan Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI). Perubahan Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) tergantung pada jumlah setoran dan transaksi. 

Contoh Kliring untuk daerah yang berbeda:



Gambar di atas menunjukan jika kliring dilakukan pada daerah yang berbeda. Joko yang merupakan nasabah dari Bank Siti Jakarta akan mengirim uang kepada Atun yang merupakan nasabah dari Bank Karman Wamena terdapat 2 cara untuk melakukan kliring karena kliring ke daerah yang berbeda.
 Contoh Kasus, Nasabah dari Bank Siti JaKarta yakni Joko akan mengirim uang ke Bank Karman Wamena karena kliring terjadi pada daerah yang berbeda dapat dilakukan dengan dua cara, yakni sebagai berikut :
·         Cara Pertama, Bank Siti Jakarta menngirim uang pada Bank Siti Wamena dengan melakukan transfer Rekening Antar Kantor (RAK) dengan pencatatan Tabungan Joko di Debit, Kreditnya Rekening Antar Kantor.
Dari Bank Siti Wamena uang dikirim ke Bank Karman Wamena melewati Bank Indonesia (BI) Wamena. Bank Siti Wamena mencatatnya Rekening Antar Kantor (RAK) di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI). Bank Indonesia (BI) mencatatnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Siti di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Bank Karman Wamena. Sedangkan Bank Karman Wamena mencatat penerimaan uang nya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Bank Karman Wamena di Debit, Kreditnya Tabungan Atun.

·         Cara yang kedua yaitu Bank Siti Jakarta mengirim uang pada Bank Karman Jakarta melewati Bank Indonesia(BI) Jakarta. Dari Bank Karman Jakarta, transfer Rekening Antar Kantor yang dilakukan Bank Karman Wamena. Bank Siti Jakarta mencatatnya dengan Tabungan Joko di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Siti. Bank Indonesia (BI) Jakarta  mencatat Rekening Koran (RK)Siti  di Debit, Kreditnya Rekening Koran (RK)BRI. Sedangkan BRI Jakarta mencatat Rekening Koran (RK) BRI di Debit, Kreditnya Rekening Antar Kantor (RAK). Sedangkan BRI Wamena mencatatnya Rekening Antar Kantor(RAK) di Debit, Kreditnya Tabungan Atun.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar