NERACA BANK & KLIRING
Bank sering
di ibaratkan sebagai perantara keuangan (financial
intermediation) antara debitor sebagai Aktiva yang merupakan sumber danannya
(source of
fund) yang berasal dari masyarakat yang mempunyai uang lebih / surplus dengan
kreditor sebagai Passiva yang merupakan pengguna dari sumber dana yang dananya
kurang.
Di Bank diperlukan neraca sebagai laporan keuangan yang
menggambarkan posisis keuangan sebuah perusahaan / instansi lain. Pada neraca
terdiri dari dua sisi yaitu sisi Aktiva yang berupa harta/ asset terletak di
sebelah kiri dan sisi Passiva yang berupa kewajiban (liabilities) dan modal
(capital) yang diletakan di sebelah kanan.
Neraca pada Bank
Dalam neraca bank, sisi aktiva menggambarkan
pengalokasian dana bank yang menunjukan kekayaan bank yang berasal dari hasil
penggunaan dana pada bank (use of funds)
dalam berbagai bentuk seperti :
·
cash reserved berupa Kas dan Simpanan Bank Indonesia(BI) / Rekening
Koran Bank Indonesia (RKBI).
·
Loan (kredit) yaitu pinjaman yang diberikan (PYD)
yang bersumber dari simpanan masyarakat (deposit) dan pada akun inilah memiliki
proporsi paling besar di sisi aktiva bank.
·
Sekuritas berupa obligasi dan saham, dan surat berharga lainnya.
·
other asset berupa
perlengkapan kantor, peralatan kantor, gedung dan kendaraan
Sedangkan pada
neraca bank, sisi pasiva yang menggambarkan kegiatan mengumpulkan dana dari berbagai
sumber dana (Source of Funds). Sumber dana bank (Source of Funds) tersebut
berasal dari masyarakat yang memiliki dan lebih atau surplus yang kemudian dana
bank tersebut disalurkan kepada masyarakat yang kekurangan dana atau minus.
Pada
Kewajiban/Liabilities disisi pasiva
terdapat sumber-sumber dana (Source of Funds) dari berberapa pihak, yaitu :
·
Deposit sebagai
dana pihak ketiga/dana pihak ke tiga/dana
simpanan masyarakat dan inilah akun terbesar dalam sisi pasiva bank. Tiga
macam-macam deposit, yaitu
saving deposit (tabungan), demand deposit (giro), dan time deposit (deposito) yang
dihasilkan dari masyarakat yang dana nya lebih atau surplus. Perbedaan antara Saving deposit (tabungan) dan time deposit (deposito) adalah
pada saving deposit (tabungan)
tabungan dapat diambil kapan saja dan dimana saja melalui ATM dan teller,
sedangkan time deposit (deposito)
memiliki jangka waktu tertentu untuk dapat diambil. Demand deposit (giro) terdiri atas cek giro dan bilyet
giro.
·
Sumber dana pihak ke dua berupa Sekuritas. Sekuritas ini terdiri dari
Obligasi, Pinjaman BI (Kredit likuiditas Bank Indonesia / LKBI), dan Pinjaman Holding.
·
Modal (capital) sebagai dana pihak pertama yang terdiri dari setoran modal, hasil operasi (Laba operasi –retained earning), dan dividen. Hasil
operasi (Laba operasi–retained earning),
dan dividen merupakan komponen-komponen dari Laba Operasional.
Dalam menghimpun dana, bank memerlukan biaya-biaya
dana (cost of fund) seperti deposit
dengan diberikan simbolnya i1, sekuritas dengan simbolnya i2 ,
dan modal dengan diberi simbol i3, Kegiatan menyalurkannya dananya
diberikan simbol i4 dan memperoleh dana diberikan simbol i5.
Dapat disimbulkan bahwa i4 harus lebih besar dari pada
i1, i2, maupun i3.
Terdapat tiga regulasi bank yang ada di
sisi aktiva yaitu:
·
Legal Reserved Requirenment (LRR)
Pada Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) ini memiliki aturan Legal Reserved Requirenment (LRR)
tujuannya likuidasi dan kliring, dimana bank yang diharuskan untuk menyimpan
dananya di Bank Indonesia (BI) berupa Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) minimal 8% dari jumlah deposit yang
dimilikinya. Jika jumlah Rekening
Koran Bank Indonesia (RKBI) kurang
dari 8%, maka bank tidak likuid. Persentase minimal yang sebesar 8% ini disebut
dengan reserve requirement. Sedangkan jumlah Rekening
Koran Bank Indonesia (RKBI) lebih
minimal 8% ini, maka sisa kelebihan persentasenya disebut excess
reserve.
·
Loan to Deposit Ratio
(LDR).
Regulasi
menunjukan antara jumlah loan dengan jumlah deposit serta modal
/capital milik bank adalah sebesar maksimal 110% (L/D+C) x 100% = maks.
110%).
Tujuan dari aturan Loan to Deposit Ratio (LDR):
1.
Prudent Bank: bank mengikutsertakan modalnya dalam loan yang diberikan.
Prudent bank dapat menunjukan Kolektibilitas kreditnya mengenai macet atau
tidaknya dalam pembayar pinjaman beserta bunga.
2.
Likuiditas
3.
Multiplier atau Penggandaan Uang: Bank yang diwajibkan memiliki
dana yang besar dalam penyalurkan dana secara kredit kepada masyarakat yang
kekurangan uang.
·
CAR (Capital Adequacy Ratio)
Regulasi ini
menunjukan jumlah ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko) bank harus sebesar
minimal 20% yang berarti bank harus memiliki modal yang cukup untuk menanggung
pinjaman beserta risikonya. Rumus CAR = Modal / ATMR.
KLIRING
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Bank Siti, Bank Joko, Bank Tonny , dan Bank Tuti yang mempunyai tujuan yang sama untuk menyimpan dananya di Bank Indonesia (BI) melalui Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) minimal 8% dari jumlah deposit yang dimiliki. Terjadi pemindahbukuan dari Bank yang berbeda, maka rekening Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) bank tersebut akan dijumlahkan dan dikurangkan sesuai dengan dana yang dipindahkan, proses tersebut sering disebut Proses Kliring. Kliring muncul akibat adanya adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan warkat. Warkat adalah surat berharga yang dikirim atau diterima oleh bank seperti nota debit keluar, nota debit masuk, nota kredit masuk, nota kredit keluar, bilyet giro, Cek, wesel bank untuk trasfer atau wesel unjuk, bukti-bukti penerimaan transfer dari bank, penolakan kliring maupun sertifikat deposito.
Jenis –jenis warkat yang dapat dikliring
kan yaitu:
(1)
Nota Debet Keluar: warkat bank lain yang
disetorkan nasabah sendiri dengan tujuan dan keuntungan untuk nasabah tersebut.
(2)
Nota Debet Masuk: warkat yang diterima
oleh suatu bank dari bank lain melalui Bank Indonesia(BI) atas warkat yang
ditarik oleh nasabah sendiri
(3)
Nota Kredit Keluar: warkat dari nasabah
sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain.
(4)
Nota Kredit Masuk: warkat yang diterima
oleh suatu Bank dan keuntungan hak atas nasabah bank tersebut.
Neraca Kliring
Surat
|
Rekening Koran Bank Indonesia
(RKBI)
|
Saldo di Bank Indonesi (BI)
|
|
Nota
Debit Masuk
|
+
|
Nota
Debit Keluar
|
-
|
Nota
Kredit Masuk
|
-
|
Nota
Kredit Keluar
|
+
|
Penolakan
Kliring
|
+/-
|
Saldo
|
+/-
|
Jika dari hasil penjualan, hak penerimaan tagihan lebih besar daripada
penjumlahan kewajiban pembayaran tagihan maka bank tersebut menang
kliring. Sebaliknya Jika bank tidak mempunyai cukup dana di bank yang
bersangkutan untuk menyelesaikan kalah kliring, maka bank tersebut akan
berusaha mencari pinjman lain atau call money.
Proses kliring lokal/Satu daerah Jakarta. Joko yang
merupakan nasabah dari Bank Siti, sedangkan Atun nasabah dari karman. Joko yang
ingin memberikan hadiah pada Atun dengan menggunakan cek sebesar 50 juta, Atun
ingin mencairkan uang tersebut di bank karman tempat ia menyimpan tabungannya
agar langsung dimasukkan ke saldo tabungannya, maka Bank Karman kemudian
menagih uang 50 juta nya pada Bank Siti melalui Bank Indonesia (BI). Kemudian
dengan segera Bank Karman mengirimkan nota debit pada Bank Indonesia (BI) lalu Bank
Indonesia (BI) mengirimkan nota debit pada Bank Siti, maka Bank Indonesia (BI)
mencatatnya dengan Rekening Koran Siti (-) berada di Debit, Kreditnya Rekening Koran
Karman (+). Bank Karman mengakuinya Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) berada
di Debit, Kreditnya Tabungan Atun. Sedangkan Bank Siti mengakuinya Giro Joko di
Debit, Keditnya Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI).
Kedua kalinya Joko yang ingin
mengirimkan uang sejumlah 20 Juta ke melalui rekening tabungannya yang disimpan
di Bank SITI ke rekening tabungan Atun maka Bank SITI akan mengirimkan nota
kredit ke Bank KARMAN melewati Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia (BI) yang
mencatat Rekening Koran Siti (-) di Debit, Kreditnya Rekening Koran Karman (+).
Bank Siti mencatat Tabungan Joko di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia
(RKBI). Sedangkan Bank Karman mencatat Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) di
Debit, Kreditnya Tabungan Atun.
Pada saat Joko membayar dengan cek tidak dapat
dilakukan karena saldo yang disimpan di Bank Siti tidak cukup, atau karena
tanda tangan tidak cocok, cek rusak, maka bank dapat melakukan penolakan
kliring. Misalkan saldo giro Joko hanya 5 Juta, namun cek tadi berisi 50 Juta.
Maka Bank Siti dapat mengirim penolakan kliring ke Bank Indonesia kemudian
disampaikan lagi penolakan kliring tersebut ke Bank Karman sehingga Rekening Koran
pada masing-masing Bank harus dikembalikan.
Deposito bank 100 Juta, bank diwajibkan menyimpan Kredit
likuiditas Bank Indonesia (KLBI) minimal 8 Juta hasil 8% dari 100 juta sesuai
dengan regulasi dari Loan to Deposit
Ratio (LRR), bank yang menyimpan Kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
10 Juta masih ada lebih 2 Juta (excess reserved ). Jika kliring yang
terjadi 4 Juta, maka dari 10 Juta tidak bisa dipakai 8 Juta maksudnya bank
masih memiliki kekurangan 2 Juta untuk membayar kliring. Kekurangan 2 Juta tidak
dapat ditambahkan oleh bank manapun karena terdapat jangka waktu 10 hari kerja
/ 2 minggu untuk mengubah jumlah pada Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI), dan
kerurangan tersebut sering disebut kekalahan kliring yang dapat ditutupi dengan
call money. 2 Juta didapat
ditutupi call money dengan
suku bunga over night (jika
bunga tabungan pertahun (PA) 10%, maka bunga call money 10% per malam (ON) Akibatnya bunga yang
dibayarkan untuk call money sangat
besar sehinnga mengharuskan bank mengalokasikan Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI).
Perubahan Rekening Koran Bank Indonesia (RKBI) tergantung pada jumlah setoran
dan transaksi.
Contoh Kliring untuk daerah yang berbeda:
Gambar di atas menunjukan
jika kliring dilakukan pada daerah yang berbeda. Joko yang merupakan nasabah dari
Bank Siti Jakarta akan mengirim uang kepada Atun yang merupakan nasabah dari Bank
Karman Wamena terdapat 2 cara untuk melakukan kliring karena kliring ke daerah yang berbeda.
Contoh Kasus,
Nasabah dari Bank Siti JaKarta yakni Joko akan mengirim uang ke Bank Karman
Wamena karena kliring terjadi pada daerah yang berbeda dapat dilakukan dengan
dua cara, yakni sebagai berikut :
·
Cara Pertama, Bank Siti Jakarta menngirim uang pada Bank Siti Wamena
dengan melakukan transfer Rekening Antar Kantor (RAK) dengan pencatatan Tabungan
Joko di Debit, Kreditnya Rekening Antar Kantor.
Dari Bank Siti Wamena uang dikirim ke Bank Karman Wamena
melewati Bank Indonesia (BI) Wamena. Bank Siti Wamena mencatatnya Rekening
Antar Kantor (RAK) di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI). Bank
Indonesia (BI) mencatatnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Siti di Debit, Kreditnya
Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Bank Karman Wamena. Sedangkan Bank Karman
Wamena mencatat penerimaan uang nya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Bank
Karman Wamena di Debit, Kreditnya Tabungan Atun.
·
Cara yang kedua yaitu Bank Siti Jakarta mengirim uang pada Bank Karman Jakarta
melewati Bank Indonesia(BI) Jakarta. Dari Bank Karman Jakarta, transfer Rekening
Antar Kantor yang dilakukan Bank Karman Wamena. Bank Siti Jakarta mencatatnya
dengan Tabungan Joko di Debit, Kreditnya Rekening Koran Bank Indonesia (KRBI) Siti.
Bank Indonesia (BI) Jakarta mencatat Rekening Koran (RK)Siti di
Debit, Kreditnya Rekening Koran (RK)BRI. Sedangkan BRI Jakarta mencatat
Rekening Koran (RK) BRI di Debit, Kreditnya Rekening Antar Kantor (RAK). Sedangkan
BRI Wamena mencatatnya Rekening Antar Kantor(RAK) di Debit, Kreditnya Tabungan
Atun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar