Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata “co”
dan “operatio” yang mempunyai arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Secara
umum Arifin Chanigo(1984:2) menyatakan koperasi merupakan : “Suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang- orang atau badan- badan yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar menjadi anggota, dengan kerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya”
Menurut Mohammad Hatta(1980:14)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi
adalah perlambang harapan bagi kaum ekonomi lemah,berdasarkan self-help dan
tolong menolong diantara anggota- anggotanya, sehingga dapat melahirkan rasa
saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi yang merupakan
semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan, berdasarkan prinsip “seorang buat semua dan semua
buat seorang”.
Hanel(1985)mengemukakan bahwa
organisasi koperasi merupakan suatu system sosial ekonomi. Maka agar dapat
dipenuhi sebagai koperasi harus dipenuhi 4 kriteria sebagai berikut :
1)
Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama.
2)
Swadaya Kelompok Koperasi
Adalah
kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang
dilakukan secara bersama- sama.
3)
Perusahaan Koperasi
Adalah
dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan
koperasi yang dimiliki dan dikelola secara bersama untuk mencapai tujuan yang
sama.
4)
Promosi Anggota
Adalah
perusahaan koperasi yang terdapat dalam organisasi tersebut, mempunyai tugas
sebagai penunujang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Koperasi diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “badan
usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Koperasi berbeda dengan badan
usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut:
- Koperasi merupakan kumpulan orang-orang,
dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk
usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi
yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting
dalam koperasi.
- Kedudukan anggota dalam koperasi
sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih
tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah.
Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi
mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan
melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
- Semua kegiatan koperasi Indonesia harus
didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran
ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan
sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
- Tujuan koperasi Indonesia benar-benar
merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan
kemakmuran para anggotanya.
LANDASAN
KOPERASI INDONESIA
- Landasan idiil koperasi
Indonesia adalah Pancasila. Kelima sila dari Pancasila, yaitu: Ketuhanan
Yang Maha Esa, Perikemanusiaan , Kebangsaan, Kedaulatan Rakyat, dan
Keadilan Sosial harus dijadikan dasar serta dilaksanakan dalam kehidupan
koperasi, karena sila-sila tersebut memang menjadi sifat dan tujuan
koperasi dan selamanya merupakan aspirasi anggota koperasi.
- Landasan strukturil koperasi
Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1)
UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ”
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan”. Dari rumusan tersebut pasal 33 tercantum dasar demokrasi
ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau
pemilikan anggota-anggota masyarakat..
- Landasan mental koperasi
Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri).
Setia kawan telah ada dalam masyarakat Indonesia dan
tampak keluar sebagai gotong-royong. Akan tetapi landasan setia kawan saja
hanya dapat memelihara persekutuan dalam masyarakat yang statis, dan
karenanya tidak dapat mendorong kemajuan.
- Landasan Operasional merupakan
tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus,
badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas
masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama.
Berikut ini landasan operasional Koperasi Indonesia :
· UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
· Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Lambang Koperasi
Koperasi memiliki lambang yang
mempunyai arti dan makna sebagai berikut :
- Rantai melambangkan persahabatan yang
kokoh
- Gigi roda melambangkan usaha karya yang
terus menerus.
- Padi dan kapas melambangkan kemakmuran
yang diusahakan dan yang harus dicapai oleh koperasi.
- Timbangan melambangkan keadilan sosial.
- Bintang dan perisai melambangkan
Pancasila.
- Pohon beringin melambangkan sifat
kemasyarakatan berkepribadian Indonesia yang kokoh dan berakar.
- Tulisan Koperasi Indonesia melambangkan
kepribadian Koperasi Rakyat Indonesia.
- Merah putih melambangkan sifat nasional
koperasi.
FUNGSI KOPERASI
·
Koperasi Indonesia harus berfungsi
sebagai alat perjuangan rakyat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi
·
Koperasi Indonesia harus berfungsi
sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia
·
Koperasi harus berfungsi
sebagai soko guru ekonomi nasional Indonesia yang menjamin
kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
·
Koperasi Indonesia sebagai suatu
gerakan masyarakat.
Tujuan dan manfaat koperasi
Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
- Memajukan kesejahteraan anggota
- Memajukan kesejahteraan masyarakat
- Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling
berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di
koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah
kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya
berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan
ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota
tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah
koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
- Pada akhir tahun setiap anggota mendapat
keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Setiap anggota dapat berlatih
berorganisasi dan bergotong royong
- Setiap anggota dapat berlatih bertanggung
jawab
Modal Koperasi
1. Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah
uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya
dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan
simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan
sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian
dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
2. Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
- anggota
- koperasi lain
- bank
- sumber lain yang sah
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat
anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam
rapat anggota tahunan antara lain:
- Menetapkan anggaran dasar
- Memilih, mengangkat dan memberhentikan
pengurus serta pengawas
- Meminta laporan pertanggungjawaban
pengurus
- Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota
mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah
sebagai berikut :
- Menaati peraturan koperasi
- Menghadiri rapat anggota
- Membayar iuran atau simpanan pokok dan
simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi
antara lain sebagai berikut:
- Mengajukan usul dalam suatu rapat
- Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha
(SHU)
- Dipilih menjadi pengurus koperasi
- Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antara sesama anggota
- Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan
oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama
lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan
dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi
antara lain:
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh
anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat
anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan
dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi
antara lain:
- Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan
koperasi
- Membuat laporan tertulis tentang hasil
pengawasan
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi
JENIS
– JENIS KOPERASI
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi Konsumsi, didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai
Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
- Koperasi Jasa adalah
untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya
para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata,
Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
- Koperasi Produksi, Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu
menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi
perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang
seni/kerajinan (koprinka).
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
- Koperasi Sekunder adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri,
dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung
dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh
Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta
Prima di Ambarawa, Magelang.
- Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
- Koperasi Konsumsi adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
- Koperasi Produksi adalah
koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
D.
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi Unit Desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina
Lestari Jatim.
- Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI), koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai
negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau
instansi.
- Koperasi Sekolah, memiliki
anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan
sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Bapak Koperasi Indonesia
Muhammad Hatta adalah wakil
presiden pertama Indonesia. Karena kesetiaannya dalam mengembangkan koperasi di
Indonesia, Drs. Muhammad Hatta mendapat anugerah gelar sebagai Bapak
Koperasi Indonesia. Pemikiran Drs. Muhammad Hatta tentang koperasi dituangkan
dalam buku yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan
Kesejahteraan Rakyat
Dengan adanya koperasi anggota
yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang
lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di
koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki
hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para
petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen
dengan harga seenaknya.
Keuntungan koperasi bisa diperoleh
antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak
mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila
koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar
pula. Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU
(Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang
dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat.
Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang
utama perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih
banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita
perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal
tersebut,
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan
koperasi di Indonesia adalah:
- Bersifat terbuka dan sukarela.
- Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap anggota memiliki hak suara yang
sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2. Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan
koperasi di Indonesia adalah:
- Koperasi sulit berkembang karena modal
terbatas.
- Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola
koperasi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya
SUMBER :
"
ASURANSI "
Sejarah
Asuransi
Asuransi berasal mula dari
masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London
sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum
positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi
sekaligus sosial dengan adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
dengan jaminan adanya transfer of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari
tertanggung kepada penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko
dimana individu atau business memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai
imbalan pembayaran premi. Definisi resiko disini adalah ketidakpastian terjadi
atau tidaknya suatu kerugian (the uncertainty of loss).
Asuransi di Indonesia berawal pada
masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri
tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi
kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya
asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa
penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat
Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi:
penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan
kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus
dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis
asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun
investasi.
2) Kebutuhan Bisnis,
seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang
penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi
untuk pemilik bisnis); employee benefit(kesejahteraan karyawan)
contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
Pengertian
Hidup penuh
dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu
memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun
belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta,
seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota
masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune)
seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah
sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism),
yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain
(penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan
misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial
security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai
imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila
dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada
dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah
antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung,
dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin
timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari
tertanggung.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko
disebut “tertanggung”, dan badan yang menerima resiko disebut “penanggung”.
Perjanjian antara kedua badan ini disebutkebijakan: ini adalah sebuah
kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi.
Biaya yang dibayar oleh “tetanggung” kepada “penanggung” untuk risiko yang
ditanggung disebut “premi”. Ini biasanya ditentukan oleh “penanggung” untuk
dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Asuransi atau dalam bahasa Belanda
“Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau
pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu
peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam
pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak
yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu
:
1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek
pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau
berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur
kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan,
baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya
avemen.
2. Adanya Peristiwa Tak
Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam
pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan
terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi
kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si
penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek
daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan.
Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah
suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan
terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum
Pertanggungan, Penerbit Liberti)
3.Adanya Kerugian
Penggantian kerugian diberikan
penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh
karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang
sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang
diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah
disepakati pihak-pihak.(Ibid, Halaman 9). Jadi pemberian uang oleh penanggung
bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia
tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal
246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam
pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi
pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.
Untuk memenuhi kebutuhan jaminan
terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan
Jepang.
Agar suatu kerugian potensial
(yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus
memiliki karakteristik:
1) terjadinya kerugian
mengandung ketidakpastian,
2) kerugian harus dibatasi,
3) kerugian harus
signifikan,
4) rasio kerugian dapat
terprediksi dan
5) kerugian tidak bersifat
katastropis (bencana) bagi penanggung.
Asuransi bertujuan untuk (R
adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta: Lembaga Pendidikan dan
Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)
Tujuan Asuransi :
Tujuan Asuransi atau
Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di
Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman
56)
1. Tujuan
Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh
penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang
dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari
kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian
yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi)
dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan
atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau
premi.
2. Tujuan
tertanggung sebagai berikut :
·
Untuk memperoleh rasa tentram dan
aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
·
Untuk mendorong keberanianya
mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar
pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
3. Tujuan
penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
1. Tujuan
Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila
penanggung membutihkan tenaga pembantu.
2. Tujuan
Khusus, adalah :
o Meringankan
resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan
mangambil alhi risiko yang dihadapi.
o Menciptakan
rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan
usaha yang lebih besar.
o Mengumpulkan
dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya
sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk
membiayai pembagian Bangsa dan
Negara.
Jenis-jenis asuransi
Sesuai Tujuanya Asuransi adalah
perlindungan terhadap resiko atau dalam kata lain mengalihkan resiko, makanya
segala apa yang mengandung resiko dan segala kegiatan, dan apapun yang
mengandung resiko bisa kena asuransi dan dapat di asuransikan dengan catatan
ada perusahaan yang jual Asuransi Tersebut.
Di Indonesia sendiri banyak sekali
Perusahaan asuransi baik asing dan nasional yang memberikan berbagai jenis
layanan asuransi kepada masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia sebagai
negara kepulauan yang jumlah penduduknya lebih dari 200 juta jiwa merupakan
pangsa pasar yang potensial dan menggiurkan bagi semua perusahaan asuransi baik
lokal maupun manca negara.Disamping rasio penduduk yang berasuransi dan belum
masih sangat tinggi sekali hal itulah yang membuat indonesia adalah pangsa yang
luar biasa.dan jenis-jenis asuransi itu diantaranya adalah sebagai berikut:
· Asuransi
Kesehatan
Ini adalah jenis asuransi yang
paling banyak ditemui. Anda mungkin secara tidak sadar sudah memiliki asuransi
jenis ini. Asuransi ini bisa dibeli secara langsung melalui agen asuransi,
maupun diberikan sebagai bagian fasilitas kesehatan ditempat kerja. Asuransi
ini berfungsi untuk menanggung biaya pengobatan ketika kita sakit, maupun
menanggung biaya rawat inap rumah sakitnya.
· Asuransi
Jiwa
Asuransi Jiwa mungkin tidak
terlalu populer di masyarakat Indonesia. Sebagian orang mengatakan kalau umur
itu kan di tangan Tuhan? Sebenarnya fungsi asuransi jiwa bukan untuk
menghindari kematian, tapi sebagai pelindung resiko buat keluarga yang
ditinggalkan. Semoga saja dengan uang pertanggungan asuransi, keluarga yang
ditinggalkan tidak perlu menanggung beban yang lebih berat lagi setelah orang
yang dicintai pergi.
Ada dua jenis asuransi jiwa, yaitu
Term Life dan Whole Life. Apa saja bedanya?
o Asuransi
Jiwa Term Life
Ini adalah jenis asuransi jiwa
yang memiliki jangka waktu tertentu, misal 1, 5 atau 10 tahun. Ciri-ciri
asuransi term life biasanya uang setoran premi akan hangus di akhir periode.
Kayaknya sayang kalo hangus? Tapi jangan lupa, nilai uang pertanggungan untuk
term life jauh lebih besar.
o Asuransi
Jiwa Whole Life
Kalau yang ini, merupakan jenis
asuransi yang memiliki masa perlindungan seumur hidup. Preminya pun biasanya
lebih mahal daripada term life. Asuransi jenis ini biasanya memiliki nilai
tunai yang akan dibayarkan kepada kita jika sang tertanggung tidak meninggal
selama masa kontrak. Namun sayangnya nilai uang pertanggungan asuransinya lebih
kecil.
· Asuransi
Pendidikan
Merupakan jenis asuransi yang
melindungi pendidikan putera-puteri anda. Biasanya asuransi ini bisa
digabungkan dengan asuransi jiwa.
Jenis Asuransi Lainnya antara lain
:
- Asuransi Pensiun
- Asuransi Rumah
- Asuransi Mobil
- Unit Link
- Asuransi Syariah
Asuransi atau pertanggungan di
Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun
dalam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai
berikut (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter
Masa, 1994, halaman 10):
a. Sifat
Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian
tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau
lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih
berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata).
b. Sifat timbal
balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau
pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen
Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu
bagi pihak lain.
Pihak terjamin berjanji akan
membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang
asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.
c. Sifat
Konsensual
Persetujuan asuransi atau
pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah
dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal
251 KURD).
d. Sifat
Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat
perkumpulan (Vereeninging) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk
diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam
pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa
asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.
Perkumpulan asuransi diatur dalam
Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang
dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan
“Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku
orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara
sah.
Perkumpulan asuransi dapat
bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan
asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum
lainnya, persetujuan ini takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.
e. Sifat
Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat
perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin
dan pihak terjamin, tanpa ikatan hukum diantara terjamin dengan orang
lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.
Dalam hal ini pihak penjamin
biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat
perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.
Premi di dalam Asuransi
Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau
pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara
tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta
yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti
perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.
Pada perjanjian asuransi atau
pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis
kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut (Radiks Purba, Op
Cit. halaman 59):
· Bila
perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang
dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung
harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
· Jika
pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang
telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling
lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).
- Fungsi Umum
Polis, adalah:
· Perjanjian
pertanggungan (Contract Of Indonesia)
· Sebagai
bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang
mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
dengan prinsip:
· Untuk
mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami
kerugian; atau
· Untuk
mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
· Bukti
pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa
atas jaminan penanggung.
Polis pada Umumnya dalam Asuransi
Sesuai dengan peraturan
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau
pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (N
Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan,
Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
·
Hari ditutupnya perjanjian
pertanggungan
·
Yang menutup pertanggungan, atas
namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
·
Uraian yang jelas mengenai benda
pertangungan atau obyek yang dijamin
·
Jumlah pertanggungan, untuk
mana diadakan jaminan (uang asuransi)
·
Bahaya-bahaya yang
ditanggung oleh penanggung
·
Saat mulai dan akhir
tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
·
Jumlah uang Premi yang harus
dibayar oleh si terjamin
·
Keterangan tambahan yang
perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua
belah pihak.
Premi Di Dalam Asuransi
Pengertian premi dalam asuransi
atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban
tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang
diderita tertanggung.
Premi biasanya ditentukan dalam
suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase
menggambarkan penilaian penanggung terhadap resiko yang ditanggungnya,
penilaian penanggung berbeda-beda, akan tetapi hal ini dipengaruhi oleh hukum
permintaan dan penawaran (mmy Pangaribuan Simanjuntak, Hukum
Pertanggungan, Yogyakarta : Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM, 1990,
halaman 41).
Fungsi dari premi merupakan harga
pembelian dari tanggungan yang wajib diberikan oleh penanggung atau sebagai
imbalan resiko yang diperalihkan pertanggungan dibuat, kecuali pertanggungngan
saling menanggung. Sedangkan mengenai pembayaran premi, biasanya dibayar tunai
pada saat perjanjian pertanggungan ditutup. Tetapi jika premi diperjanjikan
dengan anggaran maka premi dibayar pada permulaan tiap-tiap waktu angsuran.
Subyek dan Obyek Asuransi
Subyek Asuransi
Dalam tiap-tiap persetujuan selalu
ada 2 (dua) macam subyek, yaitu di satu pihak seorang atau badan hukum mendapat
badan kewajiban untuk sesuatu, dan dilain pihak ada seorang atau suatu badan
hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu, maka dalam tiap-tiap
persetujuan selalu ada pihak berkewajiban dan pihak berhak. Dengan demikian,
para pihak dalam perjanjian pertanggungan yaitu penanggung dan tertanggung.(
bid, halaman 34). Jadi berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
(KUHD) bisa disaimpulkan bahwa ada dua pihak yang berperan sebagai subyek
asuransi, yaitu:
· Pihak
tertanggung, yaitu pihak yang mempunyai harta benda yang diancam bahaya. Pihak
ini bermaksud untuk mengalihkan resiko atas harta bendanya, atas peralihan
resiko tersebut pihak tertanggung mempunyai kewajiban untuk membayar premi.
· Pihak
penanggung, yakni pihak yang mau menerima resiko atas harta benda orang lain,
dengan suatu kontra prestasi berupa premi. Dengan demikian apabila terjadio
peristiwa yang mengakibatkan keinginan penanggnglah yang memberi ganti
rugi
Obyek Asuransi
Yang dipergunakan pada umumnya
adalah harta benda seseorang atau tepatnya milik atas harta benda, misalnya;
rumah, bangunan, perhiasan dan benda berharga lainnya. Dalam hal ini dikatakan
bahwa yang pertanggungkan adalah sama dengan benda pertanggungan.
Disamping itu bisa terjadi bahwa
obyek pertanggungan tidak sama dengan benda pertanggungan. Contohnya asuransi
kendaraan bermotor, benda pertanggungannya adalah tanggung jawab pemilik pabila
kendaraan itu membuat celaka orang lain.
Jadi ada 3 (tiga) hal yang dapat
didipertanggungkan (obyek asuransi), yaitu:
o Risiko pribadi,
yaitu kehidupan dan kesehatan.
o Hak milik atas
benda
o Tanggung jawab
atau kewajiban yang harus dipikul seseorang.
Obyek pertanggungan dikenal pula
dengan sebutan “Kepintangan”. kepentingan merupakan unsur utama dalam
pertanggungan Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan
bahwa bila pada waktu pertanggungan seorang tertanggung tidak mempunyai
kepentingan atas benda yang dipertanggungkan, penanggung tidak wajib memberi
ganti rugi.
Mengingat pentingnya obyek
pertanggungan tersebut maka tidak setiap kepentingan dapat dieprtanggungkan.
Agar dapat diprtanggungkan, kepentingan yang dimaksud harus memenuhi syarat
tertentu.
Pasal 268 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD) menyatakan, bahwa yang dapat menjadi obyek asuransi ialah
semua kepentingan yang:
· Dapat
dinilai dengan sejumlah uang
· Dapat
diancam oleh macam bahaya
· Tidak
dikecualikan oleh undang-undang
Ada kalanya diadakan asuransi
terhadap kemungkinan orang menderita karena tidak mendapat untung dalam suatu
perusahaan. Dalam hal ini tidak ada suatu benda berwujud, yang akan musnah atau
akan ada kerusakan dan sebagainya. Jadi selama persetujuan asuransi berjalan,
tidak ada suatu benda yang terlihat sebagai barang yang terkena suatu macam
bahaya (W irjono Prof Jodikoro, SH., Asuransi di Indonesia, penerbit PT
Intermasa, Jakarta, 1994, halaman 41).
a. Benda
Pertanggungan
Jika seorang pemilik rumah
mempertanggungkan rumahnya terhadap bahaya kebakaran, maka disini benda
pertanggungannya ialah apa yang menjadi obyek dari bahaya itu, yaitu rumahnya.
Kerugian yang timbul disebabkan terbakarnya rumah. Sebagai akibat kebakaran rumah,
maka pemilik menderita suatu kehilangan yang akan diganti kerugiannya oleh
penanggung dan rumah itulah benda yang terkena.
Dalam hal ini benda
pertanggungannya jatuh bersamaan dengan pokok pertanggungannya (Prof. emmy
Pangaribuan Simanjuntak, Op Cit, Halaman 13 : 14).
b. Kepentingan
Yang Tidak Jatuh Bersamaan Dengan Benda Pertanggungan
Ada pertanggungan dimana benda
pertanggungannya dan pokok pertanggungannya tidak jatuh bersama. Pokok
pertanggungan berbeda dengan benda pertanggungan, walaupun sering dikemukakan
bahwa pokok penanggungan dan benda pertanggungan itu adalah identik.
Kepentingan adalah obyek
pertanggungan dan merupkan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau
berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau tidak pasti. Unsur
kepentingan adalah unsur mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik
pada sat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya evenemen.
Molengraff mendefenisikan bahwa
yang dimaksud dengan kepentingan ialah harta kekayaan atau sebagian dari harta
kekayaan tertanggung yang dipertanggungkan yang mungkin diserang bahaya.
Definisi Molengraff ini menunjuk langsung pada benda, yakni harta
kekayaan.
Namun hal ini sulit dijelaskan
pada pertanggungan kendaraan bermotor dengan WA (Wettelijke Annsprakelijkeheid),
yaitu pertanggungan tanggung jawab menurut hukum. Pada pertentangan jenis ini
yang merupakan kepentingan ialah kewajiban tertanggung menurut hukum terhadap
kerugian pada pihak ketiga. Jadi singkatnya menurut Purwosutjipto, S.H.,
kepentingan adalah hak dan kewajiban tertanggung yang dipertanggungkan.
SUMBER :