Jumat, 15 Maret 2013

REKENING GIRO (CURRENT ACCOUNT)



Rekening Giro atau Current Account adalah salah satu produk perbankan yang berupa simpanan dari nasabah perseorangan maupun badan usaha dalam Rupiah maupun mata uang asing yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja selama jam kerja dengan menggunakan warkat Cek dan Bilyet Giro.
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah :
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian simpanan yang dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai. Untuk memperoleh penggunaan fasilitas giro perbankan, maka diperlukan pembukaan rekening giro oleh pihak nasabah. Dalam hal ini semua nasabah baik itu warga negara Indonesia dan warga negara asing ataupun Badan usaha dan Institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan menjadi nasabah Giro, kita dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan, seperti : 
1.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Cek (Cheque)
Cek adalah surat berharga atau alat transaksi pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Cek dikeluarkan oleh bank apabila seseorang memiliki rekening Giro. Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :
·                 terdapat perkataan “CEK”
·                 harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
·                 nama bank yang harus membayar
·                 penyambutan tanggal dan temapt cek dikeluarkan
·                 tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :         
·                 tersedianya dana
·                 ada materai yang cukup
·                 jika ada coretan harus di tentang oelh pemberi cek
·                 jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
·                 memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
·                 tentang dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh
·                 tidak diblokir pihak berwenang
·                 resi cek sudah kembali
·                 endorsment cek sempurna
·                 rekening belum ditutup
Macam-macam Cek antara lain:
Cek Atas Nama (Order Cheque) adalah Cek yang mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada nama yang tertera pada Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) adalah Cek yang tidak mencantumkan nama penerima dana dan bank akan melakukan pembayaran kepada siapa saja yang membawa Cek tersebut. Pembayaran dilakukan paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada Cek tersebut.

Cek Silang (Cross Cheque) adalah Cek Atas Nama dan/atau Cek Atas Unjuk yang diberi tanda garis menyilang pada ujung kiri atas warkat atau dapat juga diberi tanda garis menyilang sepanjang cek dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas. Cek silang tidak dapat diuangkan secara tunai, tetapi hanya dapat dimasukan ke dalam rekening penerima Cek.
Cek mundur cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang.
Contoh : tanggal hari ini 06 januari 2002 tapi tertulis tanggal 10 Januari 2002

Cek kosong adalah Cek yang dananya tidak tersedia dan bank tidak memberikan fasilitas overdraft.

2.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro.
Bilyet Giro (BG) merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan Cek, dimana penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, tetapi harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan. Bilyet Giro akan berfungsi sama dengan Cek Silang. Bilyet Giro (BG) merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain. Pada dasarnya syarat sahnya suatu Bilyet Giro sama dengan CEK. Dan biasanya Bilyet Giro berlaku 70 hari mulai dari tanggal penarikan.

3.      Melakukan pembayaran dengan menggunakan Alat lainnya (Kliring).
Surat perintah kepada bank yang dibuat secara tertulis pada kertas yang ditanda tangani oleh pemegang rekening atau kuasanya yang disebut Kliring.

Sumber-sumber dana yang berasal dari masyarakat :

·         SIMPANAN TABUNGAN (SAVING DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah :
Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau Bilyet Giro atau alat lainnya yang dipersamakan. Tabungan adalah Simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja. Hampir setiap orang merasa wajib memiliki tabungan di Bank bahkan tidak hanya di satu bank, tetapi juga di dua atau tiga bank sekaligus. Kenapa bisa begitu? Karena saat ini tabungan tidak saja digunakan sebagai sarana menyimpan uang saja, tetapi juga sebagai rekening penampungan ditambah dengan fasilitas lain yang sebetulnya sudah agak diluar dari maksud menabung itu sendiri.
Contohnya seperti fasilitas debet, fasilitas ATM, transfer, dan lain sebagainya.

Tujuan seseorang dalam menabung di bank bisa dibagi menjadi dua antara lain sebagai berikut :
·         Pertama, karena ingin benar-benar menabung untuk bisa mengumpulkan sejumlah dana tertentu pada masa yang akan datang.
            Contohnya seperti menabung untuk bisa membeli kebutuhan tertentu.
·       Kedua, hanya ingin menjadikan tabungan sebagai rekening penampungan, dan bukan untuk benar-benar menabung.
Contohnya seperti rekening yang uangnya digunakan untuk membayar belanja bulanan.
Dalam hal ini fasilitas berupa Kartu ATM dan Kartu Debet baru benar-benar dipakai. Setoran Awal adalah jumlah minimal yang harus disetorkan sebagai syarat pembukaan tabungan. Saldo Minimal adalah jumlah minimal yang harus disisakan pada tabungan Anda. Setoran awal dan saldo minimal pada tabungan biasanya sama, misalnya jika setoran awal adalah Rp 25.000 maka saldo minimal juga Rp 25.000. Tapi komposisi antara keduanya bisa saja tidak sama tergantung peraturan di banknya. Begitu juga dengan jumlah setoran awal dan saldo minimal yang diminta. Periksalah kembali berapakah ketentuan saldo minimal di tabungan Anda, apakah bank Anda membolehkan nasabah tabungan melakukan penarikan sampai jumlah saldo di bawah minimum dan berapa denda yang dikenakan jika saldo sampai mencapai di bawah minimum? Sebaiknya pilihlah tabungan yang mensyaratkan saldo minimal paling kecil sehingga Anda bisa lebih leluasa melakukan penarikan dari tabungan Anda.
Bunga tabungan diberikan bank agar dana yang tersimpan di tabungan dapat berkembang, sehingga nasabah semakin rajin menabung. Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir bulan dari saldo rata-rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa diberikan secara Single Rate yang berarti berapa pun jumlah uang Anda di tabungan bunganya tetap sama. Bisa juga diberikan secara Bertingkat yang berarti pada jumlah saldo yang berbeda, bunga yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga yang diberikan semakin tinggi. Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua Bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari tabungannya tiap bulan. Tapi saat ini ada juga Bank yang tidak membebankan biaya administrasi pada tabungan.
Buku tabungan digunakan sebagai media pencatatan transaksi Anda. Buku tabungan biasanya juga harus dibawa saat akan melakukan penarikan tunai di kasir. Ada juga bank yang mengganti buku tabungan dengan rekening koran yang dikirimkan ke alamat Anda setiap bulan. Dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

·         SIMPANAN DEPOSITO (TIME DEPOSIT)
Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah :
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito antara lain sebagai berikut :
·         Deposito berjangka
Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindah tangankan. Deposito adalah Simpanan di bank yang penyetoran maupun penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja. Sebagai contoh, kalau Anda menaruh uang Rp 1 juta pada deposito yang berjangka waktu 3 bulan, maka uang Rp 1 juta tersebut baru bisa Anda ambil setelah 3 bulan berlalu. Tentunya, Anda juga dijanjikan pemberian bunga tertentu yang bisa Anda nikmati pada saat deposito itu jatuh tempo.
Bunga deposito biasanya lebih tinggi dibanding bunga tabungan. Ini karena uang Anda akan “dikunci” selama jangka waktu tertentu sehingga bank merasa perlu untuk menjanjikan suku bunga yang lebih tinggi dibanding suku bunga pada rekening tabungan yang uangnya bisa Anda tarik kapan saja. Inilah biasanya yang menjadi daya tarik utama deposito. Tidak seperti tabungan yang dapat dibuka dengan setoran awal yang kecil. Minimal setoran untuk penempatan deposito lebih besar, besarnya pada tiap bank bervariasi, tapi saat ini yang paling minimal adalah sebesar Rp 500.000 .
Keuntungan lainnya dari deposito adalah tidak dikenakannya biaya administrasi bulanan, karena jarangnya transaksi melalui rekening deposito. Walupun demikian pemotongan tetap ada yaitu sebesar pajak deposito yang diperhitungkan dari bunga deposito yang Anda dapatkan.

·         Sertifikat Deposito 
Deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu,biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

·         Deposito on call 
Deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunya yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.
                                         
Perbedaan Deposito berjangka VS Sertifikat Deposito
                     
  • Bunga pada sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar di muka, sedangkan deposito dibayar saat jatuh tempo
  • Sertifikat deposito bisa dipindahtangankan karena diterbitkan atas unjuk (penerbit) bukan atas nama seseorang. Jadi sertifikat deposito ini bisa diperjualbelikan kepada pihak lain. Dan siapa saja yang memegang sertifikat deposito tersebut berhak untuk mencairkannya saat jatuh tempo.
  • Sertifikat deposito tidak bisa diperpanjang secara otomatis (auto rollover) seperti deposito berjangka. Jadi ketika sertifikat deposito jatuh tempo Anda harus segera mencairkannya atau mengkonfirmasikan kepada bank untuk memperpanjang jangka waktunya.
  • Karena diterbitkan atas unjuk dan bukan atas nama, bank tidak menerima klaim jika Anda kehilangan sertifikat deposito tersebut.

Referensi :
http://belajarperbankangratis.blogspot.com/2012/04/perbedaaan-pokok-antara-rekening-giro.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar