Jumat, 15 Maret 2013

" KLIRING "


Kliring berasal dari bahasa inggris clearing sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivasi yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.Kliring adalah suatu kegiatan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu (UU No.23 Th. 1999 Pasal 16). Dalam dunia akuntansi, Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya,dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman,serta untuk memperluas dan memperlancar lalu-lintas pembayaran giral. 
Kliring muncul akibat adanya adanya sistem pembayaran giral seperti penggunaan cek/bilyet giro dan jasa pelayanan transfer dengan Bank Sentral / BI (Bank Indonesia) sebagai penyelenggaranya. Warkat lainnya yang dapat dikliringkan adalah sertifikat deposito, nota kredit, dan nota debet. Masalah kliring diatur dalam Pasal 16 dan 17 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menugaskan Bank Indonesia untuk mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, para penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan atau pemantauan, marjin risiko, setting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Sebuah kasus terjadi kliring seseorang mempunyai Giro di Bank, kemudian seseorang itu membelanjakan giro ke pusat perbelanjaan maka oleh pihak pusat perbelanjaan, giro itu diterima dan didepositokan ke rekening di bank berbeda dari bank sebelumnya.Setelah  diverivikasi, bank yang berbeda tersebut akan meminta giro nya untuk dicairkan atas nama Bank sebelumnya.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan kliring adalah untuk mempermudah transaksi pembayaran yang aman dan cepat. Karena jika jumlah uang yang digunakan terlalu besar, maka resiko untuk membawanya juga sangat besar. Sehingga dibutuhkan kliring itu sendiri agar dana lebih aman.Tidak dipungkiri bahwa dalam proses kliring dapat terjadi menang atau kalah. Peristiwa menang kliring artinya bank yang bersangkutan pada akhir masa kliring memiliki tagihan keluar (kliring keluar) lebih besar dari tagihan yang masuk (kliring masuk). Sedangkan untuk bank yang tagihan masuknya lebih besar dari tagihan keluarnya dikatakan sebagai kalah kliring. Atau dapat juga dikatakan jika jumlah mutasi kredit lebih besar dari jumlah mutasi debet dikategorikan sebagai menang kliring, sedangkan jika jumlah mutasi debet lebih besar dari jumlah mutasi kredit dapat dikaterogikan sebagai kalah kliring. Kliring dapat dilakukan jika warkat tersebut bernilai nominal penuh, telah jatuh tempo, dan telah dibubuhi cap kliring.

 Peserta kliring ada 2 macam, yaitu :
·  Peserta langsung (Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara)
·    Peserta tidak langsung (Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar).

Jenis-jenis kliring antara lain sebagai berikut :
                            
·        Kliring Umum
Sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.

·        Kliring lokal
Sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.

·        Kliring antar cabang / Interbranch Clearing
Sarana perhitungan warkat antara kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
  
Warkat / Nota kliring
adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti :

· bilyet  giro, 
· surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  (S B I )
· cek       
· wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk
· bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank 
· nota  kredit
  
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
          Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B. Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring. Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju. Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek                         
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:

·        Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A,sedangkan cek diterbitkan Bank B

·        Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.

·        Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).

·        Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.

·        Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Referensi :  
                
                     

                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar