Jumat, 15 Maret 2013

" Perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat "



Sebelum membahas perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat terlebih dahulu harus mengetahui apa yang dimaksud dengan Bank. Bank merupakan bagian dari lembaga keuangan berupa tempat di mana uang disimpan dan uang dipinjamkan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan karena masyarakat tersebut dapat menunda penggunaan uangnya, serta menyalurkan uang tersebut kepada masyarakat yang kekurangan uang / lebih butuh dalam bentuk kredit untuk meningkatkan tarif hidup masyarakat yang kekurangan uang tersebut. Bank sering di ibaratkan perantara antara kreditor sebagai Aktiva yang merupakan sumber berupa uangnya dengan debitor sebagai Passiva yang merupakan pengguna dari sumber berupa uang tersebut.

A.  Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dari Bank Umum antara lain sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro,deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll.
  • Menyalurkan pinjaman (kredit).
  • Menerbitkan surat pengakuaan utang.
  • Membeli,menjual atau menjamin atas risiko sendiri/untuk kepentingan dan atas perintah nasabah. misalnya:Wesel,Sertifikat Bank Indonesia,Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya ,Obligasi, Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah, dll
Fungsi Bank Umum antara lain sebagai berikut:
  •  Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  • Menciptakan uang
  • Mengumpulkan dana dan menyalurkan kepada masyarakat
  • Menawarkan jasa-jasa perbankan
Selain melakukan kegiatan usaha pada paragraf di atas Bank Umum dapat juga :
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank

B.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksankan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) antara lain sebagai berikut :
  • Menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka,sertifikat deposito,tabungan dll
  • Memberikan kredit kepada masyarakat yang memerlukan.
  • Menyediakan Pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuaan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI) deposito berjangka,sertifikat deposito dan pada bank lain.
Larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat sebagai berikut:
·         Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas  pembayaran.
·         Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing 
·         Melakukan penyertaan modal
·         Melakukan usaha perasuransian
·         Melakukan kegiatan lain diluar usaha yang telah digariskan oleh undang-undang
                                              
Perbedaan  antara Bank Umum dengan Bank Prekeditan Rakyat
                   
Kesimpulan dari data di atas, perbedaan antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank Umum dalam perekonomian  yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran baik dalam cakupan dalam negeri ataupun luar negeri, Dana yang diperoleh dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dalam perekonomian yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran untuk memberikan kredit, menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Perkreditan Rakyat memiliki larangan tidak diperkenankan untuk dilakukan Bank Perkreditan Rakyat yaitu melakukan kegiatan dalam valtua asing, pernyertaan modal, usaha perasuransian, serta menerima simpanan nasabah yang berupa giro, Melakukan kegiatan lain diluar usaha yang telah digariskan oleh undang-undang.

Sumber :
 http://www.bi.go.id/web/id/

2 komentar: