Jumat, 15 Maret 2013

" Sistem Pembayaran "


Pengertian
Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan,lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain.

Evolusi Alat Pembayaran
Dahulu alat pembayaran yang kita kenal adalah barter, yaitu kegiatan tukar menukar barang atau jasa tanpa perantara uang. Jika menengok ke belakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal dengan sistem barter antar barang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra-moderen. Alat pembayaran dapat dikatakan berkembang sangat pesat dan maju apabila dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat Indonesia hingga saat ini. Kemudian alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal yaitu ualng logam dan uang kertas. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam emas atau perak yang memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenal, dan sifatnya tidak mudah hancur dan tahan lama. Sedangkan uang kertas adalah uang yang berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya yang menyerupai kertas (menurut penjelasa UU No.23 th 1999 Tentang Bank Indonesia). Karena biaya pengadaaan dan pengelolaan uang kartal terbilang mahal, maka menjadi kendala tersendiri dalam hal efisiensi dan belum lagi memperhitungkan efisiensi dan resikonya. Misal, saat kita melakukan transaksi dalam jumlah besar akan menimbulkan resiko pencurian dan perampokan. Ketidakefisienannya terlihat saat kita akan meakukan pembayaran di loket-loket pembayaran yang antriannya cukup panjang sehingga memakan waktu lama.

Alat Pembayaran Non-Tunai
Pembayaran nontunai yaitu pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar). Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.
BI-RTGS berperan sangat penting  dalam transaksi pembayaran non tunai. Untuk itu BI sangat peduli menjaga stabilitasnya yang dikategorikan sebagai systemcally important payment system (SIPS) yaitu sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan mendesak. BI bukan semata peduli pada pemberian kemudahan bagi pengguna tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Kini pembayaran menggunakan kartu sudah banyak yang menggunakan mulai dari anak anak, remaja, dewasa, hingga tua. Dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, pelayan toko, pengusaha, karyawan hingga pejabat sudah menggunakannya. Kartu ATM, kartu debit dan kartu debit memang praktis, mudah dibawa tanpa memakan tempat di dompet karena bentuknya kecil dan sangat tipis. Masyarakat sudah mulai meninggalkan kebiasaan memegang uang tunai dan memilih bertransaksi nontunai (melalui bank) seperti contoh pengambilan gaji pegawai saat ini sudah melalui ATM, pembayaran uang kuliah, pemberian uang jajan bulanan kepada anak, hingga untuk belanja online. Contoh Kasus yang saya alami, sekarang saya diberi uang jajan setiap minggunya melalui transfer ke rekening ATM saya yang dikirim oleh ayah saya. Yang saya rasakan bedanya saat memegang uang tunai dengan memegang kartu ATM adalah untuk mengambil uang tersebut saya harus jauh pergi ke bank atau mesin ATM dan mengantri di sana sedangkan jika saya memegang uang tunai saya tidak perlu mengalami hal tersebut. Selain itu saya jadi merasa bersifat konsumtif karena jika uang di dompet saya habis, saya jadi terbiasa pergi ke ATM untuk mengambil dan mengambil lagi uang saya yang ada di rekening bank yang saya milikitersebut. Dan sering tidak bisa menahan diri untuk membeli barang yang saya suka meskipun tidak memegang uang di dompet karena saya berfikir bahwa masih ada sejumlah uang di rekening ATM yang bisa saya gunakan.

Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari :
·   Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
·   Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
·   Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
·   Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
·   Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem Pembayaran.

TUGAS BANK INDONESIA DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Bank Indonesia (BI) adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement(BI-RTGS). Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti uang rupiah.Bank Indonesia juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang kecil.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.


Sementara itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).

Sumber :
http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Sekilas/



" UANG ELEKTRONIK "



 Pengertian Uang Elektronik
Uang Elektronik (electronic money) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik .Biasanya,transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan komputer (seperti -3internet  dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik.
Bank Sentral Eropa memberikan definisi singkat yang baik dari uang elektronik: "uang elektronik secara luas didefinisikan sebagai sebuah toko elektronik nilai moneter pada perangkat teknis yang mungkin banyak digunakan untuk melakukan pembayaran kepada usaha selain penerbit tanpa harus melibatkan rekening bank di transaksi, tetapi bertindak sebagai instrumen pembawa prabayar ". [Bank Sentral Eropa, 2000 dalam jurnal Reynolds Griffith, Stephen F. Austin State University]. Uang elektronik memiliki nilai tersimpan (stored-value) atau prabayar (prepaid) dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang. Nilai uang dalam e-money akan berkurang pada saat konsumen menggunakannya untuk pembayaran. E-money dapat digunakan untuk berbagai macam jenis pembayaran (multi purpose) dan berbeda dengan instrumen single purpose seperti kartu telepon.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money), Uang Elektronik harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut, yaitu :
1.    diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh   pemegang kepada  penerbit;
2.    nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
3.    digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan  merupakan  penerbit uang elektonik tersebut;
4.    dan nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai. Uang elektronik sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
            Walaupun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari uang elektronik, tetapi di sisi lain uang elektronik juga memiliki risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya. Risiko pertama adalah uang elektronik yang hilang dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. Selain itu, masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik juga menjadi ganjalan, seperti pengguna yang tidak menyadari uang elektroniknya ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
            Diluar dampak positif dan negatif uang elektronik tersebut, penggunaanya masih saja digemari masyarakat luas. Bahkan jumlah penggunaannya terus saja meningkat dari tahun ke tahun.

Tujuan Uang Elektronik
Kebanyakan uang di dunia sekarang ini adalah elektronik, dan uang tunai mulai semakin berkurang penggunaannya. Dengan perkenalan internet, bank online, kartu debit, dan pembayaran online , dan bisnis internet , uang kertas menjadi sebuah barang masa lalu.
Bank-bank sekarang menawarkan jasa di mana "customer" dapat mentransfer dana, saham yang dibeli, menyumbang ke rencana pensiun mereka (seperti RRSP Kanada) dan menawarkan berbagai variasi jasa lainnya tanpa harus menggunakan uang tunai atau cek. Pelanggan tidak harus menunggu barisan, dan ini menciptakan linkungan yang bebas-repot.
Kartu debit dan pembayaran online membuat transfer dana secara langsung dari seorang individu ke account bisnis, tanpa uang kertas. Ini memberikan kepraktisan yang besar bagi banyak orang dan juga bisnis.
Penggunaan uang elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.   Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
2.   Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
3.   Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.

Risiko Uang Elektronik
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
  1. Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit. 
  2. Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik  yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Perbedaan Uang Elektronik dengan APMK
Perbedaan mendasar antara uang elektronik dengan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) adalah uang elektronik bersifat prabayar (prepaid) sedangkan APMK bersifat akses.
Prabayar / prepaid:
·         Nilai uang telah tercatat dalam instrumen e-money atau sering disebut stored value
·         Dana yang tercatat dalam e-money sepenuhnya berada dalam penguasaan konsumen
·         Pada saat transaksi, perpindahan dana dalam bentuk electronic value dari kartu e-money milik konsumen kepada terminal merchant dapat dilakukan secara off-line, dalam hal verifikasi cukup dilakukan pada level merchant (point of sale) tanpa harus on-line ke komputer issuer
Akses (APMK):
·         Tidak ada pencatatan dana pada instrumen kartu
·    Dana sepenuhnya berada dalam pengelolaan bank sepanjang belum ada otorisasi dari nasabah untuk melakukan pembayaran
·       Pada saat transaksi, instrumen kartu digunakan untuk melakukan akses secara on-line ke komputer issuer untuk mendapatkan otorisasi melakukan pembayaran atas beban rekening nasabah, baik berupa rekening simpanan (kartu debet) maupun rekening pinjaman (kartu kredit). Setelah di-otorisasi oleh issuer, rekening nasabah kemudian akan langsung di debet. Dengan demikian pembayaran menggunakan kartu kredit dan kartu debet mensyaratkan adanya komunikasi on-line ke komputer issuer.

Jenis Uang Elektronik dan Batas Nilai Uang Elektronik
Jenis uang elektronik berdasarkan tercatat atau tidaknya data identitas pemegang pada penerbit  Uang Elektronik dibagi menjadi :
  1. Uang Elektronik registered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik. Dalam kaitan ini, penerbit harus menerapkan prinsip mengenal nasabah dalam menerbitkan Uang Elektronik Registered.
    Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis registered adalah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah).
  2. Uang Elektronik unregistered, merupakan Uang Elektronik yang data identitas pemegangnya tidak tercatat/terdaftar pada penerbit Uang Elektronik.
    Batas maksimum nilai Uang Elektronik yang tersimpan pada media chip atau server untuk jenis unregistered adalah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

SUMBER :





2 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus
  2. Halo,
    Apakah Anda Pengelola membutuhkan pembiayaan? Apakah Anda perlu uang untuk membeli peralatan, skala strategi pemasaran Anda, atau mempekerjakan karyawan baru? Terlepas dari kebutuhan Anda, ada satu hal yang harus diingat: menemukan pinjaman bisnis lebih mudah hari ini daripada sebelumnya. kami keuangan global yang terbatas, perusahaan pinjaman tercepat yang memberikan keluar setiap jenis pinjaman kepada individu yang berkualitas, swasta dan perusahaan publik di tingkat bunga 2% tanpa agunan. hubungi kami hari ini untuk pinjaman Anda perlu melalui email: emilianawilson11@gmail.com

    PINJAMAN LAYANAN TERSEDIA TERMASUK:
    ================================
    * Pinjaman Komersial.
    *Pinjaman pribadi.
    * Kredit Usaha.
    * Investasi Pinjaman.
    * Pinjaman Pembangunan.
    * Pinjaman Akuisisi.
    * Pinjaman Konstruksi.
    * Kredit Usaha Dan banyak lainnya:

    PINJAMAN FORMULIR:
    =================
    DATA APLIKASI
    1) Nama Lengkap:
    2) Negara:
    3) Alamat:
    4) Negara:
    5) Sex:
    6) Status perkawinan:
    7) Pekerjaan:
    8) Nomor Telepon:
    9) Posisi sekarang di tempat kerja:
    10) Pendapatan Bulanan:
    11) Jumlah pinjaman yang diperlukan:
    12) Durasi Pinjaman:
    13) Tujuan pinjaman:
    14) Agama:
    15) Apakah Anda menerapkan sebelum:
    16) Tanggal Lahir:
    Terima kasih.

    BalasHapus