-
Dewi Lestari (21211959)
-
Mailany (24211255)
-
Fanny Octania Zuari (22211687)
Government
Expenditure
A. Pengertian Government Expenditure
Government
Expenditure adalah belanja pemerintah yang mencakup
semua konsumsi dan investasi pemerintah tetapi
tidak termasuk pembayaran transfer yang dibuat oleh negara. Pemerintah akuisisi barang
dan jasa untuk penggunaan saat ini untuk secara langsung memenuhi kebutuhan individu atau kolektif dari anggota masyarakat digolongkan sebagai pengeluaran konsumsi
pemerintah akhir. Pemerintah
akuisisi barang dan jasa yang ditujukan untuk menciptakan manfaat masa depan, seperti investasi infrastruktur atau pengeluaran penelitian, digolongkan sebagai investasi pemerintah (pembentukan modal
tetap bruto). Pemerintah pengeluaran yang tidak akuisisi
barang dan jasa, dan
bukan hanya merupakan transfer
uang, seperti pembayaran jaminan sosial, yang disebut
pembayaran transfer. Dua yang pertama
jenis pengeluaran pemerintah, pengeluaran konsumsi akhir dan pembentukan modal tetap bruto, bersama-sama merupakan salah satu komponen
utama dari produk domestik bruto.
John Maynard Keynes adalah salah satu ekonom pertama yang menganjurkan defisit pengeluaran pemerintah sebagai bagian dari respon kebijakan fiskal ke kontraksi ekonomi. Dalam ilmu ekonomi Keynesian, pengeluaran pemerintah meningkat diperkirakan meningkatkan permintaan agregat dan konsumsi meningkat, yang pada gilirannya menyebabkan peningkatan produksi. Ekonom Keynesian berpendapat bahwa Depresi Besar diakhiri oleh program pengeluaran pemerintah seperti New Deal dan belanja militer selama Perang Dunia II. Menurut pandangan Keynesian, resesi yang parah atau depresi mungkin tidak pernah berakhir jika pemerintah tidak melakukan intervensi. Ekonom klasik, di sisi lain, percaya bahwa pengeluaran pemerintah meningkat.
John Maynard Keynes adalah salah satu ekonom pertama yang menganjurkan defisit pengeluaran pemerintah sebagai bagian dari respon kebijakan fiskal ke kontraksi ekonomi. Dalam ilmu ekonomi Keynesian, pengeluaran pemerintah meningkat diperkirakan meningkatkan permintaan agregat dan konsumsi meningkat, yang pada gilirannya menyebabkan peningkatan produksi. Ekonom Keynesian berpendapat bahwa Depresi Besar diakhiri oleh program pengeluaran pemerintah seperti New Deal dan belanja militer selama Perang Dunia II. Menurut pandangan Keynesian, resesi yang parah atau depresi mungkin tidak pernah berakhir jika pemerintah tidak melakukan intervensi. Ekonom klasik, di sisi lain, percaya bahwa pengeluaran pemerintah meningkat.
B. Government Expenditure Spending on Health
(Belanja pemerintah di sektor kesehatan)
Contoh belanja pemerintah Indonesia di
sektor kesehatan :
1. JAMKESMAS
(Jaminan Kesehatan Masyarakat)
Jamkesmas adalah sebuah program jaminan kesehatan
untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan
untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi.Program
ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008. Program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) diselenggarakan berdasarkan konsep asuransi sosial.
Program ini diselenggarakan secara nasional dengan tujuan
untuk :
a)
mewujudkan
portabilitas pelayanan sehingga pelayanan rujukan tertinggi yang disediakan
Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah;
b)
agar
terjadi subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang
menyeluruh bagi masyarakat miskin.
Pada tahun 2009
program ini mendanai biaya kesehatan untuk 76,4 juta penduduk, jumlah ini
termasuk sekitar 2,650 juta anak terlantar, penghuni panti jompo,
tunawisma dan penduduk yang tidak memiliki kartu tanda penduduk.
Peserta
yang dijamin dalam program Jamkesmas tersebut meliputi :
a)
Masyarakat miskin dan tidak mampu
yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota mengacu pada:
-
Data
masyarakat miskin sesuai dengan data BPS 2008 dari Pendataan Program
Perlindungan Sosial (PPLS) yang telah lengkap dengan nama dan alamat yang jelas
(by name by address).
-
Sisa
kuota: total kuota dikurangi data BPS 2008 untuk kabupaten/kota setempat yang
ditetapkan sendiri oleh kabupaten/kota
setempat lengkap.
b)
Gelandangan, pengemis, anak dan
orang terlantar, masyarakat miskin yang tidak memiliki identitas. c. Peserta
Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memiliki kartu Jamkesmas. d.
Masyarakat miskin yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1185/Menkes/SK/XII/2009 tentang Peningkatan Kepesertaan Jamkesmas bagi Panti
Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara serta Korban
Bencana Pasca Tanggap Darurat. Tata laksana pelayanan diatur dengan petunjuk
teknis (juknis) tersendiri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan
Jamkesmas Bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana, Masyarakat Miskin Penghuni
Panti Sosial, dan Masyarakat Miskin Penghuni Lembaga Pemasyarakatan serta Rumah
Tahanan Negara e. Ibu hamil dan melahirkan serta bayi yang dilahirkan (sampai
umur 28 hari) yang tidak memiliki jaminan kesehatan f. Penderita Thalassaemia
Mayor yang sudah terdaftar pada Yayasan Thalassaemia Indonesia (YTI) atau yang
belum terdaftar namun telah mendapat surat keterangan Direktur RS sebagaimana
diatur dalam Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Thalassaemia.
2. JAMSOSTEK
(Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
Jamsostek adalah program publik yang memberikan
perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu
dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi social.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
asuransi sosial. PT Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang
jaminan social tenaga kerja.
Sebagai program
publik, Jamsostek memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory)
bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-undang No.3 tahun 1992
mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT),
Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK),sedangkan
kewajiban peserta adalah tertib administrasi dan membayar iuran.
Dalam meningkatkan pelayanan jamsostek tak hentinya melakukan
terobosan melalui sistem online guna menyederhanakan sistem layanan dan
kecepatan pembayaran klaim hari tua (JHT).
Pengaturan program kepesertaan jamsostek adalah wajib
melalui Undang-Undang No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pengaturan
tentang pelaksanaannya jamsostek dituangkan dalam:
·
Peraturan
Pemerintah No.14 Tahun 1993
·
Keputusan
Presiden No.22 Tahun 1993.
·
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007.
Program ini
memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami
risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha
dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang
ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
·
Peristiwa
kecelakaan
·
Sakit
·
Hamil
·
Bersalin
·
Cacat
·
Hari
tua
·
Meninggal
dunia
Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya
dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Jamsostek dilandasi filosofi
kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian
berarti tidak bergantung pada orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu
sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya, bila meninggal dunia. Harga
diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan belas kasihan
orang lain.
C. Government
Expenditure Spending on Education (Belanja pemerintah di sektor pendidikan)
Contoh belanja pemerintah di
sektor pendidikan :
1. Wajib
Belajar 12 Tahun
Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyerahkan Kartu Gratis
Wajib Belajar 12 Tahun bagi siswa sekolah-sekolah Negeri di DKI Jakarta.
Gubernur mengatakan Pemprov DKI Jakarta menaruh perhatian
besar terhadap kemajuan pembangunan pendidikan, pembinaan generasi muda, serta
meningkatkan kwalitas SDM warga DKI Jakarta. Menurut Gubernur, apabila
sebelumnya membebaskan biaya sekolah negeri sampai tingkat SLTP saja, kali ini
untuk tahun 2013 memperluas kebijakan pembangunan pendidikan dengan
memberlakukan Wajib Belajar 12 Tahun secara gratis sampai dengan jenjang
pendidikan SMA/SMK Negeri. Kartu Gratis Wajib Belajar 12 Tahun pendidikan pada
tingkat SLTA/sederajat (Negeri), dibebaskan dari biaya yang membebani orang tua
murid (gratis).
Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2012 total APBD DKI Jakarta
mencapai Rp 33 triliun, sebanyak Rp 9,7 Triliun atau 28,93 persen diantaranya
untuk pembangunan pendidikan.
Anggaran ini digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan fasilitas dan alat peraga, peningkatan mutu dan kesejahteraan tenaga pendidikan, bantuan dana operasional sekolah, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi.
Kemajuan pembangunan pendidikan di DKI Jakarta, lanjut Fauzi Bowo, itu dapat dilihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat signifikan. IPM di DKI Jakarta tertinggi disbanding daerah lain se Indonesia, pada 2010 mencapai angka 77,8 persen dan pada 2011 mencapai 78,0 persen. 'Tingkat kelulusan dan nilai rata-rata ujian nasional siswa di DKI Jakarta juga berada diatas rata-rata nasional," katanya.
Demikian pula angka indeks partisipasi sekolah telah mencapai 99,9 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan ada tiga macam biaya pendidikan di DKI Jakarta yakni biaya investasi, operasional pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan biaya perorangan yang menjadi tanggung jawab masyarakat dan orangtua.
Taufik mengatakan biaya pendidikan gratis dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta Rp60 ribu perbulan/murid, SMP/Tsanawiyah Rp 110 ribu permurid/bulan, untuk SMA/Aliyah kalau sebelumnya Rp75 ribu perbulan/murid kini menjadi Rp 600 ribu perbulan/murid. Khusus untuk SMK Teknologi, Pertanian dan Kesehatan, Rp500 ribu perbulan murid, untuk SMK Pariwisata dan Bisnis Manajemen Rp400 ribu perbulan/murid.
Anggaran ini digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, pengadaan fasilitas dan alat peraga, peningkatan mutu dan kesejahteraan tenaga pendidikan, bantuan dana operasional sekolah, termasuk pemberian beasiswa bagi anak-anak berprestasi.
Kemajuan pembangunan pendidikan di DKI Jakarta, lanjut Fauzi Bowo, itu dapat dilihat dari angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat signifikan. IPM di DKI Jakarta tertinggi disbanding daerah lain se Indonesia, pada 2010 mencapai angka 77,8 persen dan pada 2011 mencapai 78,0 persen. 'Tingkat kelulusan dan nilai rata-rata ujian nasional siswa di DKI Jakarta juga berada diatas rata-rata nasional," katanya.
Demikian pula angka indeks partisipasi sekolah telah mencapai 99,9 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan ada tiga macam biaya pendidikan di DKI Jakarta yakni biaya investasi, operasional pendidikan yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dan biaya perorangan yang menjadi tanggung jawab masyarakat dan orangtua.
Taufik mengatakan biaya pendidikan gratis dari Pemprov DKI Jakarta untuk siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta Rp60 ribu perbulan/murid, SMP/Tsanawiyah Rp 110 ribu permurid/bulan, untuk SMA/Aliyah kalau sebelumnya Rp75 ribu perbulan/murid kini menjadi Rp 600 ribu perbulan/murid. Khusus untuk SMK Teknologi, Pertanian dan Kesehatan, Rp500 ribu perbulan murid, untuk SMK Pariwisata dan Bisnis Manajemen Rp400 ribu perbulan/murid.
2. Dana
BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar
sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun
yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa
SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi
sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan
sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan
SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,
sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
- Membebaskan pungutan seluruh siswa
miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun
swasta;
- Meringankan beban biaya operasi sekolah
bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP,
termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi
di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari
program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah pada
tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1)
SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2) SMP/SMPLB/SMPT : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Landasan hukum kebijakan penyaluran dan
pengelolaan dana BOS Tahun 2012 antara lain:
·
Peraturan
Menteri Keuangan No. 201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS
Tahun Anggaran 2012.
·
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51/2011 Tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.
·
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan BOS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar